Penunjukkan Plt Ketua DPC Hanura Surabaya Memanas

oleh -59 Dilihat
oleh
SK penunjukan Plt Ketua DPC Surabaya yang diprotes.

SURABAYA, PETISI.CODPD Partai Hanura Jatim mencopot Ir H Wishnu Wardhana sebagai Ketua DPC Partai Hanura Kota Surabaya dan menunjuk R Edi Rahmat  sebagai Plt Ketua DPC Hanura Kota Surabaya. Sayangnya, penunjukan terhadap R Edi Rahmat dengan SKEP/ 19/ C/ DPD.JTM/ HANURA/XI/2016 ditentang oleh pengurus DPC Partai Hanura Kota Surabaya dengan alasan, diduga penunjukkan itu ada permainan.

Agus Santoso, sekretaris DPC Partai Hanura Kota Surabaya mengatakan, seharusnya penunjukan Plt terlebih dahulu ada rapat dengan pengurus harian di DPC. Namun , DPD tanpa ada koordinasi langsung menetapkan Plt.

 “Seharunya ada kordinasi dengan pengurus DPC. DPC pun juga akan mengusulkan calon untuk menjadi ketuanya,” ungkap Agus, Kamis (17/11/2016).

Dengan penunjukkan Plt Ketua DPC Partai Hanura Kota Surabaya ini, pengurus langsung mengadakan rapat, Kamis (17/11/2016) malam. Namun hingga berita ini diturunkan, rapat masih berlangsung.

Sementara, Warsito SE, Sekretaris DPD Partai Hanura Provinsi Jatim mengatakan, pengangkatan Plt Ketua DPC Partai Hanura Kota Surabaya adalah kewengangan dari DPD. Hal itu sudah sesuai dengan AD/ART partai untuk menyikapi kekosongan ketua DPC.

“Kita menunjuk Plt Ketua DPC Partai Hanura Kota Surabaya sudah sesuai dengan prosedur,” tegas Warsito.

Masih menurut Warsito, penunjukkan Ptl Ketua DPC Partai Hanura Kota Surabaya merupakan usulan dari DPD ke DPP. Itu pun DPP juga sudah menyetujuinya dan langsung dijalankan. Dengan keputusan tersebut, DPC tidak ada kewenangan untuk menolaknya dan harus menjalankan sesuai dengan AD/ART partai.

“DPC tidak bisa untuk menolak dan harus menjalankan keputusan itu. Teman di DPC punya kewajiban taat patuh atas keputusan DPD. Kecuali bila pemilihan ketua, DPC bisa mengusulkan calonnya dan itu pun harus mendapatkan rekom dari DPP,” ujar Warsito.

Selain itu, Warsito juga menegaskan bahwa, Plt Ketua DPC Partai Hanura Kota Surabaya segera melaksanakan tugasnya dan berkordinasi dengan DPC. Dalam tempo 3 bulan segera menggelar Muscablub. (hari)