Penyabu Warga Simokerto Ditangkap TAB Polsek Pakal

oleh -51 Dilihat
oleh
tersangka LH ditahan di Mapolsek Pakal

SURABAYA, PETISI.COTim Anti Bandit (TAB) Polsek Pakal, Polrestabes Surabaya dipimpin Kanit Reskrim IPTU. Ferry Hutagalung SH, berhasil mengungkap dengan menangkap seorang pemuda tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu, di perempatan Jl. Kertopaten Surabaya,  Senin (18/3/2019) sekitar pukul 14.00 Wib.

Tersangka tersebut berinisial LH (24) swasta, warga Jl. Srengganan Gg 2 No 19, Kel. Sidodadi Kec. Simokerto Surabaya, LH ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana, melawan hukum, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika gol I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat ( 1 ) Sub 112 ayat ( 1 ) UURI NO : 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Kapolsek Pakal, Kompol Subagyo S.Sos, mengatakan, bahwa tersangka berhasil ditangkap oleh anggota TAB Polsek Pakal di perempatan Jl. Kertopaten Surabaya, karena telah kedapatan memiliki atau membawa narkotika golongan I jenis sabu – sabu di dalam saku celananya.

“Sebelumnya anggota TAB Polsek Pakal mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkoba di sekitar perempatan Jl. Raya Kertopaten, kemudian anggota TAB Polsek Pakal langsung melakukan penyelidikan dan penyanggongan,” ungkapnya.

Ternyata benar, lanjut Kapolsek, sesuai dengan info yang didapat seorang pemuda yang memiliki ciri – ciri sesuai dengan informasi dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Setelah semua data sudah dipastikan benar, selanjutnya anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pemuda tersebut, yang pada saat itu sedang berada di perempatan jalan,” terang Kompol Subagyo.

Dari hasil penggeledahan tersebut TAB mendapati 1 poket narkotika jenis sabu didalam saku celana pendek warna hitam sebelah kiri tersangka LH. Dan dalam keterangannya tersangka mengaku 1 poket sabu seberat 0.44 gram tersebut didapat dan dibelinya dari seorang laki – laki yang biasa dipanggil Cak, sabu tersebut dibeli oleh tersangka seharga Rp. 200.000 di sekitar Jl. Sencaki Surabaya. Tersangka juga mengaku bahwa serbuk haram tersebut rencananya akan dikonsumsinya sendiri.

“Tersangka juga mengaku sudah beberapa kali membeli sabu – sabu kepada laki – laki yang disebut Cak tersebut, yang saat ini dinyatakan DPO dengan ciri – ciri tinggi 150 cm, bebadan kurus dan usia sekitar 28 tahun, dengan logat Madura,” jelas Kapolsek.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti 1poket sabu – sabu seberat sekitar 0,44 gram beserta plastik bungkusnya dan celana pendek warna hitam tersebut, kini diamankan petugas guna dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut di Mapolsek Pakal Surabaya, Polrestabes Surabaya. (bah)