Penyelundupan Trumbu Karang Ratusan Juta, Polres Banyuwangi Bungkam

oleh -74 Dilihat
oleh
ABK KLM Aqila, Muin yang mengaku telah diperiksa polisi berpakaian preman.

KBO Reskrim : Tidak Ada Laporan Penangkapan

BANYUWANGI,  PETISI.CO –  Polres Banyuwangi bungkam suara soal penangkapan kasus penyelundupan terumbu karang ilegal dermaga baru Pelabuhan Pantai Boom Mandar, kawasan Pelindo III tersebut, Kamis malam (18/5/2017).
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP I Dewa Putu Prima Yogantara Parsana melalui KBO Reskrim, Iptu Hadi Waluyo mengaku, tidak tahu menahu soal penyelundupan terumbu karang ilegal itu.
“Hingga kini, Polres Banyuwangi masih belum ada monitor atau menerima laporan dari pihak keamanan setempat soal penyelundupan terumbu karang itu, Kasat-pun juga sedang tidak ada ditempat,” ucap Hadi Waluyo.
Sementara penelusuran petisi.co  di tempat kejadian perkara, ada laporan penangkapan yang dilakukan sejumlah orang petugas berpakaian preman itu diyakini anggota kepolisian. Seperti pengakuan ABK KLM Aqila bernama Muin.
Aksi penangkapan dan pemeriksaan sekira pukul 24:00 WIB kepada sopir pengangkut bok menggunakan mobil Daihatsu Grand Max warna hitam dop  dan sejumlah kru KLM Aqila yang mengangkut 100 bok styrofoam berisi terumbu karang dilindungi, masing-masing tiap bok berisi 50 buah terumbu karang seukuran ibu jari dengan motif bunga diujungnya.

Pengiriman dari Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep tujuan Banyuwangi itu berasal dari salah seorang bernama Saini asal Sapeken yang mengaku dan laporan tertulis berupa manifest jika isi bok berupa ikan.

Namun, setelah diperiksa petugas mengaku dari Polres Banyuwangi, isinya bukan  ikan melainkan terumbu karang yang dilindungi pemerintah. (fattahur ar/to)