Penyidik Tingkatkan Status Tersangka Kasus Penganiayaan

oleh -75 Dilihat
oleh

LAMONGAN, PETISI.CO – Tindak lanjut dari laporan polisi nomor II/VIII/2019/Polres Lamongan/Polsek Karangbinangun, pada Jumat (9/8/19) lalu,  Penyidik pun melaksanakan tugasnya. Dan diperoleh hasil penetapan tersangka pada terlapor, dalam dugaan kasus penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

“Seperti tertuang dalam surat pemberitahuan dari Polsek Karangbinangun yang diterima oleh klien kami pada Kamis (22/8/19) menyebutkan, setelah memperoleh barang bukti yang cukup dari hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi,  barang bukti dan gelar perkara yang di lakukan Rabu (21/8/19), maka, S ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ahmad Umar Buwank Ketua Tim LPBHNU Lamongan.

Menurut dia,  sangat mengapresiasi pihak Polri, dalam hal ini penyidik Polsek Karangbinangun, karena sudah profesional dan transparan terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan ini.

Lebih lanjut Buwank menuturkan, informasi yang diterima, bahwa tersangka dimintai keterangan pada Selasa (27/8/19) lalu, sesuai Perkapolri nomor 14 tahun 2012, tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana.

Sehingga, diharapkan pada akhir bulan ini atau awal bulan depan, berkas sudah P-21 (sempurna) untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.

Serta kedepannya, proses hukum ini tetap berjalan sebagai mana mestinya, tanpa ada intervensi dari pihak manapun. “Agar bisa jadi pembelajaran hukum untuk masyarakat luas,” pungkas Faizin anggota tim LPBHNU yang lain.(ak)

No More Posts Available.

No more pages to load.