Perhutani Polisikan Perusak dan Pencuri Kayu Hutan Blok Dampar

oleh -49 Dilihat
oleh

LUMAJANG, PETISI.CO – Perum Perhutani Lumajang, konsisten untuk tidak tebang pilih pada kawan perusakan hutan lindung maupun pencuri kayu. Pilihannya, tidak lain hanya proses hukum yang dijadikan dasar untuk menyelamatkan lingkungan hutan itu.

Ungkapan itu, disampaikan Wakil Kepala KSKPH Perum Perhutani Lumajang Muchlisin S.Hut. MM, Selasa (9/4/2017). Saat menjawab kabar, tentang Perhutani telah bertindak pembiaran pada pelakunya.

Usai petugas Polhutmob, menemukan kerusakan hutan lindung dan pencurian kayu, di petak 23 D Klas Hutan KU IV dengan tanaman Jati sejak tahun 1976 RPH Bago Pasirian Blok Dusun Dampar, tepatnya di di Dusun Bago Desa Bades Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.

“Kita buktikan, kita tidak main – main dengan pelaku pengrusakan hutan. Sudah dilaporkan ke Kepolisian dan akan kita kawal sampai persidangan nanti,” kata Muchlisin diruang kerjanya, Selasa (9/5/2017).

Terang-terangan, Wakil Kepala KSPH Perum Perhutani laporannya sudah sampai proses penyidikan Polisi. “Orang – orang yang Kami laporkan, diantaranya ada nama Parno dan Parman (investor wisata alam),” ungkapnya.

Disampaikan Mukhlisin, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya sudah beberapa kali memberi peringatan tidak merusak kawasan hutan lindung di Blok Dampar. Namun terlapor itu,  seolah anti teguran dari Perhutani.

“Sebelumnya, sudah Kami ingatkan berkali-kali, tapi tetap saja tidak diindahkan,” ujarnya.

Sumber lainnya, Camat Pasirian, Iwan Hadi Purnomo sebagai pemangku pemerintahan, selalu mengingatkan pemerintah Desa Bades untuk selalu mengingatkan warganya untuk taat menjaga hutan lindung dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. “Jangan lupa koordinasi dengan Perhutani lebih dulu, apalagi kawasan itu akan dijadikan wisata alam,” kata Iwan.

Camat Iwan, hanya bisa menyayangkan, dalam laporan di Polisi ada nama Parno yang tak lain, aktifis di Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) setempat yang semestinya paham aturan soal hutan. Apalagi ada pengerukan lahan hutan lindung dan ditebangnya tiga pohon jati yang usisanya sudah puluhan tahun.

Iwan sendiri, berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah. Tapi jika persoalan ini, sudah ditangan Kepolisian, pihaknya tidak bisa berkata-kata lagi. (Ulum Subekti)