SURABAYA, PETISI.CO – Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerangkan, pihaknya telah memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya, terkait tindak lanjut penyelidikan dugaan korupsi dan pidana dalam proses pelepasan dua aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Senin (3/4/2017).
Pihak BPN Surabaya itu dipanggil kapasitasnya sebagai saksi. “Untuk hari ini, kita panggil pihak BPN. Namun hanya sebentar, pasalnya saksi datang tanpa membawa bukti-bukti yang dibutuhkan,” ujarnya dikonfirmasi, Senin (3/4/2017).
Didik enggan menyebutkan nama saksi tersebut. Namun ia menegaskan bahwa pemeriksaan bakal dilanjutkan hari Selasa (4/4/2017).
“Besok datang lagi,” tambahnya.
Pemeriksaan ini, merupakan tindak lanjut dari janji Didik untuk mengusut adanya dugaan korupsi maupun pidana dalam proses pelepasan aset Pemkot Surabaya.
Ada 11 aset yang sudah diinventarisir jaksa pengacara negara.
Namun untuk langkah awal, penyelidik Kejari Surabaya bakal fokus terhadap hilangnya dua aset, yaitu jalan Upa Jiwa yang diklaim milik Marvel City dan Waduk Sepat Wiyung Surabaya.
Kesebelas aset milik Pemkot lepas, yang oleh kejaksaan dinilai ada unsur ketidakberesan itu adalah:
- PDAM jalan Basuki Rahmat 119-121 Surabaya.
- PDAM jalan Prof Dr Soetomo 2 Surabaya.
- Gedung Gelora Pancasila, jalan Indragiri 8 Surabaya.
- Waduk Sepat di Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Surabaya.
- Tanah di jalan Upa Jiwa yang diklaim milik Marvel City.
- Kolam Renang Brantas jalan Irian Barat 37-39 Surabaya.
- PT Sasana Taruna Aneka Ria (STAR).
- PT IGLAS jalan Ngagel 153-157 Surabaya.
- Taman Makam Pahlawan, Mayjen Sungkono Surabaya.
- Gedung Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya.
- PT Abbatoir Surya Jaya.
Penyelidikan yang dilakukan kejaksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan paparan data dan fakta dari tim hukum Pemkot. Didik pun sudah menerbitkan dua Surat Perintah Penyelidikan (Sprin-Lid) guna menindak lanjuti dugaan itu.(kur)