Perjuangkan Karyawan Sindo, Kadisnaker Jatim Koordinasi Kementrian Ketenagakerjaan

oleh -46 Dilihat
oleh
Karyawan Sindo saat melakukan aksi di depan Gedung DPRD Jatim

Tuntutan Sesuai Undang Undang

 SURABAYA, PETISI.CO –  Tuntutan puluhan karyawan Koran Sindo Biro Jatim yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dinilai sudah sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan 13/2003.

Hal ini ditegaskan dalam hearing di Komisi E DPRD Jatim yang turut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk).

Kepala Disnakertransduk Jawa Timur, Setiadjit, mengatakan, yang menjadi tuntutan bekas karyawan Koran Sindo Biro Jatim Sudah sesuai Undang Undang. Menyikapi persoalan PHK sepihak ini, Setiadjit juga selalu berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Sebab masalah ini adalah masalah nasional dan prosesnya juga sudah dilakukan Kemenaker. “Saya bangga dengan tuntutan sesuai Undang-Undang dan sudah kami sampaikan ke Bu Dirjen Ketenagakerjaan. Sampai saat ini belum ada kata sepakat. Hari ini  di Jakarta juga ada pertemuan dengan Dirjen,” tambahnya.

Dia juga mengatakan jika perusahaan melakukan efisiensi maka PHK merupakan keputusan sepihak. Dengan demikian, tambahnya, karyawan yang di PHK minimal mendapatkan dua kali PMTK (Putusan Menteri Tenaga Kerja) atau sesuai pasal 164 ayat 3 Undang Undang 13/2003.

Ia juga berharap perusahaan melakukan pengakhiran hubungan kerja bukan pemutusan hubungan kerja. Dengan demikian akan lebih elok dan karyawan juga mendapat penghargaan.

“Adik adik ini usianya sudah 40 tahunan maka dengan pengakhiran hubungan kerja ini mereka juga masih mudah mencari kerja lagi,” tandasnya.

Disatu sisi, Setiadjit mengaku belum bisa mengambil tindakan karena masih menunggu hasil perundingan antara pihak perusahaan dan perwakilan karyawan yang di PHK di Kemenaker.

Sementara itu, ketua Komisi E DPRD Jatim Agung Mulyono meminta pada para karyawan PT Media Nusantara Informasi (MNI) Koran Sindo Biro Jatim untuk selalu berkoordinasi dengan Disnakertransduk. “Kuncinya adalah komunikasi. Kita sudah mendengar apa yang disampaikan Pak Kadisnaker,” katanya.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Da’im mengaku prihatin dengan PHK sepihak yang dialami karyawan Koran Sindo Jatim.

“Sesungguhnya usia 40 tahun itu puncak karir dan malah di PHK itu sungguh ketidakadilan. Pada batas waktu 40 tahun diberhentikan akan sulit untuk mencari kerja,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Karyawan Koran Sindo Biro Jatim Tarmuji Talmacsi menyampaikan, sebenarnya tuntutan para karyawan korban PHK sepihak tidak berlebihan karena sesuai dengan hak para karyawa sesuai Pasal 164 ayat 3 Undang – Undang 13/2003 yaitu dua kali PMTK.

“Pihak perusahaan tidak ada itikat baik untuk memberikan pesangon sesuai dengan Undang-Undang,” katanya. Bahkan pihak perusahaan malah mengeluarkan tawaran yang tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan pertemuan bipartit.

Pada awalnya perusahaan menawarkan tidak sampai satu kali PMTK, karena tidak ada kesepakatan maka deadlock. Namun pada pertemuan bipartit kedua malah pihak manajemen menawarkan mutasi ke Jakarta pada semua karyawan yang telah di PHK.

Puluhan karyawan korban PHK Sepihak Koran Sindo Biro Jatim juga menggelar aksi simpatik di depan Gedung DPRD Jatim. Mereka menuntut supaya pihak manajemen PT MNI memberikan pesangon sesuai dengan Undang Undang. Aksi simpatik ini berjalan damai meski sempat mengundang perhatian masyarakat di sekitar lokasi.(kip)