Perkara Pasar Turi, Majelis Hakim Himbau Cara Damai

oleh -48 Dilihat
oleh
bSidang kasus perkara pedagang Pasar Turi dengan terdakwa Henry J G berlangsung seru dan alot, Rabu (31/1/2018).

SURABAYA, PETISI.CO – Sidang kasus perkara pedagang Pasar Turi dengan terdakwa Henry J G berlangsung seru dan alot, Rabu (31/1/2018).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menghimbau terkait kasus perkara tersebut untuk dilakukan dengan cara damai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya menghadirkan saksi perkara BAP dari Ketua Paguyupan Pedagang Pasar Turi, Toufik.

Seperti diketahui, dalam keterangan saksi fakta di persidangan, ”Kami bukan jongosnya Pemkot Surabaya, tapi Pemkot itu yang menjadi jongos saya,“ jawab saksi kepada majelis hakim.

Masih tanya hakim kepada saksi, “Siapa yang mengatakan Pemerintah Kota itu jongos?”

Kemudian saksi menjawab, “Ya terdakwa, Pak Hakim.”

Sementara dari jawaban saksi, dibantah oleh terdakwa,  ”Itu tidak benar Yang Mulia.”

Sementara, usai sidang, penasehat hukum menjelaskan,  ”Memang benar bahwa pihak pertama Pemkot Surabaya dan pihak kedua PT Gala Bumi, dalam hal memberikan HGB diatas HPL,” terang PH

Tapi sekarang pertanyaannya, hal itu statusnya masih hak pakai dan saksi tidak tahu soal pasal 8 ayat 1 tentang perjanjian. Bahwa dalam pasal itu berbunyi, Pemkot harus mengubah dari hak pakai menjadi HPL.

Setelah itu diberitaukan kepada PT Gala Bumi (pihak kedua), samping itu Pemkot meminta persetujuan ke PT Gala Bumi untuk mengubah hak pakai menjadi HPL.

“Kalau hal itu dilakukan oleh para pihak, sebenarnya tidak ada masalah,” jelasnya.

Sementara, menurut pemerhati hukum Wayan Titib Sulaksana, pihaknya merasa heran dengan saran majelis hakim.

“Saya terkejut atas himbauan majelis hakim untuk melakukan perdamaian bagi saksi korban terperiksa saudara Habib Mohammad Taufik Al Jupri, apa maksud dari himbauan tersbut itu?” ujarnya.

(irul)

No More Posts Available.

No more pages to load.