Perumahan Elit Green Land Kediri Abaikan Pemdes

oleh -58 Dilihat
oleh
Bangunan dan rumah milik Walikota Madiun non aktif Bambang Irianto disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Pengelola Enggan Laporkan Penghuni

KEDIRI, PETISI.CO – Pihak Perumahan elit Green Land, Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, terkesan abaikan keberadaan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Hal ini terlihat, bahwa pihak pengelola perumahan mewah itu belum melaporkan data para penghuninya.

Hal ini terungkap, saar penyitaan aset berupa bangunan dan rumah milik Walikota Madiun non aktif Bambang Irianto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/2/2017).

Menurut perangkat Desa Kwadungan, Misbah, apabila pihak perumahan tidak pernah melaporkan nama-nama penghuninya. Itu sebabnya, saat penyitaan oleh KPK kemarin, pihak desa tidak mengetahui apabila rumah nomor B12 tersebut dibeli atas nama Liana, perempuan asal Kabupaten Jombang.

“Kami benar-benar tidak tahu pemilik rumah ini (rumah nomor B12). Kalau pun pembeli rumah ini adalah bu Liana yang selama ini, tidak pernah melapor ke desa. Begitu juga dengan pengelolanya. Bukan hanya bu Liana, dan juga beberapa penghuni lain juga belum melapor,” ungkap Misbah, Jumat (24/2/2017).

Diakuinya, perumahan elit Green Land Kwadungan memang masih baru berdiri. Tetapi, saat ini sudah ada sekitar 36 bangunan rumah yang sudah jadi. Diantara puluhan rumah tersebut juga sudah dihuni. Pemerintah desa menghimbau agar pengelola, maupun penghuni rumah bisa kooperatif dengan melapor kepada perangkat desa terdekat.

“Di perumahan ini terkesan sangat elit. Bahkan, saya sebagai perangkat desa yang hendak masuk diperiksa ketat, dimintai kartu identitas. Padahal saya sudah mengaku, sebagai perangkat desa. Inilah yang membuat kami sulit untuk memantau atau mengawasi penghuni dalam perumahan ini,” keluh Misbah.

Untuk mengantisipasi kejadian yang sama tidak akan terulang, Pemerintah Desa Kwadungan akan segera membentuk perangkat pemerintahan terkecil, yakni rukun tetangga (RT). Untuk itu, Desa akan segera menunjuk nama tertentu yang akan menduduki jabatan sebagai Ketua RT.

“Diharapkan, melalui pembentukan RT ini, administrasi kependudukan di perumahan Green Land dapat ditertibkan,” pungkasnya.

Pantauan di lapangan, perumahan elit Green Land ini terlihat sangat ekseklusif. Tamu-tamu yang masuk harus melalui screening ketat dari petugas keamanan di pintu gerbang. Bahkan, tamu diperiksa satu persatu dan ditanya tujuannya. Disamping itu, tamu juga diberian kartu tamu yang sudah disediakan.

Perumahan ini, juga dikelilingi tembok tinggi sebagai pengamanan utama. Selain itu, di bagian gerbang masuk perumahan juga dipasang pintu pagar dari besi penjagaan ketat. Sistem keamanan lain juga dilengkapi dengan kamera pemantau CCTV yang dikontrol melalui pos keamanan. Sehingga seluruh aktifitas di dalam komplek perumahan dapat dipantau secara langsung.

Untuk diketahui sebelumnya, aset milik Walikota Madiun non aktif Bambang Irianto berupa rumah di Perumahan Green Land Kwadungan, Kabupaten Kediri disita KPK. Rumah atas nama Liana yang dibeli tunai Rp 600 juta pada tahun 2015 lalu itu, diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tersangka.

Bambang Irianto sendiri juga telah dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Pasar Besar Kota Madiun yang dikerjakan dengan sistem multy years, pada tahun 2009-2012.(bud)