Perusahaan di Kota Blitar, Lapor Lowongan Kerja Masih Minim

oleh -85 Dilihat
oleh
Dwi Andri Susiono, Plt. Kasi Penempatan Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar

BLITAR, PETISI.CO – Keberadaan perusahaan di Kota Blitar memang banyak sekali, sehingga mampu menampung banyak tenaga kerja, kususnya warga Kota Blitar.

Keberadaan perusahaan yang ada di  Kota Blitar mencapai sekitar 340 perusahaan. Baik itu perusahaan besar dengan jumlah tenaga kerja di atas 100 orang yang jumlahnya sebanyak 14 perusahaan, perusahaan sedang yang menampung tenaga kerja di atas 30 hingga 100 orang sebanyak 75 perusahaan. Maupun perusahaan kecil yang melibatkan tenaga kerja di bawah 30 orang.

Namun tidak semua perusahaan di Kota Blitar ini aktif melaporkan lowongan kerja jika membutuhkan tenaga kerja.

Dwi Andri Susiono, Plt. Kasi Penempatan Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar kepada wartawan Petisi.co yang ditemui di Kantornya,  Senin (26/11/2018)  mengatakan,  dari sekian banyak jumlah perusahaan di Kota Blitar, masih sekitar 10 % yang aktif lapor lowongan kerja ke dinas jika membuka lowongan kerja.

Agar semua aktif lapor, Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar, berusaha dengan berbagai cara, seperti telah menyelenggarakan Sosialisasi Wajib Lapor Lowongan Kerja. Mudah mudahan Dengan kegiatan yang telah berlangsung di sebuah hall Jalan Anjasmoro Kota Blitar, Kamis (22/11), perusahaan-perusahaan yang sebelumnya belum aktif lapor menjadi aktif. Dengan harapan nantinya semua perusahaan melakukan tindakan serupa.

Lebih lanjut Andri menambahkan, “Belum semua perusahaan aktif lapor jika membuka lowongan kerja. Maka diberi sosialisasi agar mereka melaporkan ke dinas. Ya kalau bisa semua memenuhi syarat wajib lapor.

”Jika perusahaan aktif lapor lowongan kerja, dapat mempermudahkan perusahaan dalam mencari tenaga kerja dan tenaga kerja yang membutuhkan pekerjaan. Karena informasi lowongan kerja bisa langsung disampaikan kepada pencari kerja melalui sarana yang tersedia,” tegas nya.

Memang, seharusnya berdasarkan ketentuan yang berlaku di Pemkot Blitar, perusahaan yang membuka lowongan kerja, wajib lapor ke Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar. Baik itu saat membuka lowongan kerja maupun jika lowongan itu sudah terpenuhi.(min)

No More Posts Available.

No more pages to load.