SITUBONDO, PETISI.CO – Kabag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo mengingatkan agar tidak bermain petasan dalam bulan suci Ramadan. Karena selain berbahaya juga mengancam keselamatan diri maupun orang lain.
Hal itu disampaikan Iptu Nanang disaat santai dengan sejumlah wartawan, Senin (29/5/2017). Pengguna bisa dijerat pidana berdasarkan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 187 KUHP tentang bahan peledak.
Tetapi, tidak semua penggunaan petasan yang dijerat pidana. Hanya bahan-bahan tertentu. “Kalau berbahan korek api, kembang api, itu tidak diatur dan tidak bisa dijerat dan terpenting sudah ada izin,”tambahnya.
“Kami sudah menyampaikan kepada pemilik toko agar jangan sekali-kali menjual petasan,” himbaunya. (heri)