Pesta Narkoba di Bulak Bateng Wetan Diobrak Polsek Pakal

oleh -63 Dilihat
oleh
Dua tersangka narkoba yang diamankan.

SURABAYA, PETISI.CO – Dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Surabaya, Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Pakal mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dua pemuda yang sedang pesta narkoba jenis sabu, di ruang tamu sebuah rumah di Jl. Bulak Banteng Wetan Gang VII, Jum’at (11/8/2018)  diobrak.

Mereka adalah MY (33) juru parkir Warga Bulak Banteng Wetan VII dan JTR (28), warga Tenggumung Wetan gang IV.

Kejadian berawal setelah Polsek Pakal mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi pesta narkoba di wilayah Bulak Banteng.

TAB Polsek Pakal langsung bergerak melakukan penyelidikan, setelah info tersebut dianggap sudah sesuai target, sekitar pukul 14.00 langsung dilakukan penangkapan, terhadap keduanya saat kedapatan sedang menghisap sabu di salah satu rumah tersangka MY di Jl. Bulak Banteng Wetan.

Petugas juga mengamankan barang bukti, sebuah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, sebuah bong botol dengan dua lobang pada tutupnya dan sebuak korek gas.

Kedua tersangka mengaku, bahwa barang haram tersebut didapat dengan cara membeli seharga Rp 100.000, yang titip kepada tersangka INDRA yang saat ini masih dalam pengejaran.

Setelah tersangka MY mendapatkan barang tersebut dengan seperangkat alat hisapnya, kemudian menelepon JTR temannya untuk mengajak pesta  sabu bersama – sama di rumahnya, dan selanjutnya ditangkap Reskrim Polsek Pakal.

Saat ini kedua tersangka berikut barang buktinya, diamankan petugas. Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat ( 1) dan 132 ayat ( 1 ) dan psl 127 ayat ( 1 ) huruf a UU RI No 35 Thn 2009 Tentang narkotika. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.