Pesta Shabu Di Kamar Kos Digrebek Polisi

oleh -32 Dilihat
oleh
Ketiga pelaku pesta shabu yang berhasil ditangkap

SURABAYA, PETISI.CO – Tim Anti Bandit Anggota Polsek Karangpilang Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap kasus penyalah gunaan narkotika, sesuai dengan pasal 132 jo 112 atau 114 UURI no 35/2009 tentang narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan, yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Karangpilang, Senin (25/9/2017) sekitar pukul 09.00, tim anti bandit berhasil melakukan penangkapan kepada tiga orang yang sedang asyik menghisap shabu – shabu di dalam kamar. Ketiganya adalah, Slamet Wahyudi, Budi Santoso, dan Maryanti.

Ketiga tersangka tersebut ditangkap di kamar kosnya Jl. Putat Jaya, Surabaya. Saat digeledah salah satu tersangka berusaha untuk menyembunyikan alat hisab shabu – shabu di belakang lemari dan berhasil ditemukan.

Dalam penangkapan tersebut tim anti bandit Polsek Karangpilan berhasil mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti, diantaranya, satu set alat hisap shabu – shabu, 11 paket berisi shabu-shabu yang terdiri dari 2 plastik shabu-shabu, kemasan plastik tulisan 150 sebanyak 2 paket shabu-shabu, kemasan tulisan 200 sebanyak 5 paket shabu-shabu, kemasan tulisan 1/4 sebanyak 2 paket shabu-shabu, dan 1 plastik sisa shabu-shabu.

Menurut keterangan tersangka Slamet Wahyudi, mengaku, bahwa dirinya membeli barang haram tersebut (shabu-shabu ) dari seorang yang bernama C M, yang beralamat di Jl. Kunti, Surabaya. Dengan cara melakukan transaksi pada hari Senin ( 25/9 ) sekitar pukul 05.30, tersangka membeli shabu – shabu sebanyak 1 gram seharga Rp. 2.200.000. Sementara tersangka CM menjadi target DPO oleh Polsek Karangpilang.

Kapolsek Karangpilang Kompol Eko Widodo, Amd, S.Sos, SH, MM, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya. Kini ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan berikut barang buktinya, di Polsek Karangpilang.

“Karena tersangka terbukti melanggar hukum dengan memiliki, menyimpan, membawa, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I berupa shabu – sahbu, akan dikenakan UU RI no 35/ 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (bah)