Pjs Bupati Jombang Himbau ASN Menjaga Netralitas

oleh -51 Dilihat
oleh
Pjs Bupati Jombang didampingi Sekda bersama Kordinator Kepala Desa

JOMBANG, PETISI.CO – Pjs Bupati Jombang, Setiajit SH. MM didampingi Sekretaris Daerah dan Asisten Setdakab Jombang mengadakan rapat kordinasi dengan para camat dan koordinator Kepala Desa se Kabupaten Jombang. Bertempat di Ruang Soeroadiningrat I Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang, Senin (5/3/2018).

Pjs Bupati Jombang, Setiajit SH. MM menyampaikan bahwa pelaksanaan pilkada 2018 kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang dan seluruh Kepala Desa beserta perangkat untuk menjaga netralitas dan menjaga kondusifitas di wilayah masing-masing.

“Untuk Kepala Desa dibantu sosialisasi kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, memfasilitasi penyelenggaraan pemilukada di tingkat desa (PPS dan PPL), ungkapnya.

Lanjut Setiajit, untuk penyelenggaraan Pemerintahan Desa agar memahami dan menguasai peraturan perundang-undangan untuk meminimalisir kesalahan dan penyimpangan. Membangun komunikasi dan koordinasi dengan Forkompimcam dan lembaga kemasyarakatan desa dan memfasilitasi dan jangan terlalu banyak membuat kebijakan terkait program sosial yang turun di desa.

“Dalam pengelolaan keuangan desa agar benar-benar mempedomani aturan yang berlaku dan juga mengedepankan transparansi, akuntabel dan efisien,” tambah Setiajit.

Setiajit juga berpesan kepada Kepala Desa agar segera mengambil langkah antisipasi terkait dengan bencana alam yang terjadi. Sehingga meminimalisir korban jiwa dan terkait dengan kesehatan.

“Terutama DBD agar seluruh camat dan kepala desa mensosialisakan program 1 rumah 1 jumantik dan untuk kasus difteri agar segera memfasilitasi warga yang menjadi sasaran imunisasi ini untuk mengikutinya sampai bulan maret,” pintanya.

Selanjutnya Setiajit mengatakan untuk SPPT PBB sudah disampaikan ke kecamatan. Camat dan Kepala Desa agar segera menindaklanjuti kepada wajib pajak dan selalu mensosialisasikan agar segera melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo.

Untuk persiapan Pelaksanaan DD dan ADD 2018 bahwa terkait perbedaan penggunaan DD dan ADD tahun 2018 dan 2017 dimana pada tahun ini besaran bantuan kepada lembaga desa tidak ditentukan tetapi berdasarkan kebutuhan sesuai prioritas dan kewenangan desa.

“Melalui program DD untuk kegiatan pembangunan diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat desa di mana 30% dari dana tersebut wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat dan diutamakan masyarakat miskin, pengangguran maupun setengah pengangguran,” jelasnya.

Kepala desa dapat melakukan pemantauan berkala (bulanan dan tribulan) dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat. “Untuk pengadaan barang dan jasa di Pemerintah desa, diharapkan kepada seluruh kepala desa agar mentaati Peraturan Bupati Jombang Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa,” pungkasnya. (rahma)