PKL Bondowoso Desak Pemerintah Membuat Perda Khusus Tentang PKL

oleh -58 Dilihat
oleh
Rapat kordinasi dengan PKL

BONDOWOSO, PETISI.CO – A. Prayitno Kepala Bakesbangpol Kab. Bondowoso dan Aries Agung Sungkowo menemui Buang, kordinator paguyuban PKL dan Mujiatik, ketua paguyuban PKL, berasama ratusan PKL di lokasi PKL alun-alun sebelah utara, Selasa (31/10/2017), sekitar pukul 09.15 WIB. Pertemuan itu untuk rapat koordinasi terkait surat dari Diskoperindag Kab. Bondowoso berisi tanggal batas pengosongan lokasi.

Budi Eksan, petugas Sat Pol PP ketika disinggung tanggal batas pengosongan PKL dari lokasi alun- alun depan lapas mengatakan bahwa pihak Sat Pol PP tidak berani melakukan tindakan pengosongan atau penggusuran karena tidak mempunyai SOP (Standrad Operating Procedure). Bahkan meskipun mempunyai SOP pihaknya tidak serta merta menggusur PKL karena semuanya tetap melihat berapa aspek.

“Mengapa Diskoperindag sampai mengeluarkan surat seperti ini yang subtansinya tidak mengena kepada kita. Karena alasan Diskoperindag masalah ketertiban dan kita ditindak atas dasar ketertiban. Tapi selama ini kita tidak mempunyai kesalahan atau hal hal yang bersifat tidak kondusif di areal kita ini. Sehingga kita bertanya tanya mengapa hal itu dijadikan alasan untuk menertibkan dan menggusur PKL yang berada di alun-alun ini,” kata Buang.

Lanjut Buang, pihaknya ingin menyampaikan aspirasi secara baik-baik kepada Bupati Bondowoso, Amin Said Husni karena bupati waktu baru menjabat dia meresmikan lokasi ini. Apakah nanti bupati pada akhir jabatan dia akan meninggalkan sesuatu pemikiran negatif kepada para PKL.

“Karena saya tau dia orang bijaksana yang mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan keberadaan pengusaha kecil yang berusaha bekerja dengan jerih payah sendiri. Jadi mohon kepada bapak Prayit dan bapak Agung untuk mempertemukan dengan kepala BLHP (Badan Lingkungan Hidup Dan Perhubungan ) serta kepala Dinas Diskoperindag Kab. Bondowoso karena kalau tidak bertemu kami hanya  selalu diberi surat cinta setiap hari. Saya bertanya, mengapa Diskoperindag secara sepihak memberhentikan penarikan distribusi,” tambah Buang.

Aries Agung Sungkowo, Kasat Pol PP Kab. Bondowoso menyampaikan terima kasih dan sangat menghargai upaya-upaya hukum yang akan ditempuh. Sehingga nantinya saya bisa melihat hasilnya jadi saya akan menjawab terkait surat deadline yang diterima PKL tentang pemindahan dari alun-alun ke tempat relokasi. Namun sebagai Sat Pol PP ketika kita punya dasar dan SOP dan tidak akan semena-mena melakukan peremajaan atau relokasi. Selanjutnya apa yang disampaikan pak Buang dan bu Muji sudah ditampung oleh Bakesbangpol.

“Namun keinginan kita ada titik temu atau solusi, dimana PKL dan pemerintah daerah saling mempertahankan posisinya, karena kita adalah bapak dengan anak.  Bahkan PKL dengan Diskoperindag adalah bapak dengan anak juga karena PKL ini dalam pembinaan baik dari keberhasilan, permodalan, dan segala hal semua dari Diskoperindag dan itu yang harus di lakukan,” kata Agung.

Agung menambahkan bahwa tugasnya sebagai Sat Pol PP akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang ada seperti SOP.

Salah satu poster yang dibawa PKL

Sementara, Prayitno, Kepala Bakesbangpol Kab. Bondowoso berharap jangan sampai setelah ketemu jadi renggang hingga kemudian jadi perpecahan dan habis perpecahan jadi suka tidak suka dan beharap PKL dan pedagang manapun akan di fasilitasi sebaik mungkin melaluinya kepada pemerintah daerah. “Jadi perinsip saya semua dicatat untuk dikaji ulang kemudian nantinya pesan saya harus ada kemajuan jangan mundur dan harus lebih baik lagi,” kata Prayitno.

Remon, LBH Laskar Palapa menjelaskan bahwa dirinya membela PKL tanpa tedensi apapun. “Saya membela karena hak-hak kebangsaan dan berada di tengah-tengah bapak dan ibu sebagai orang tua saya, sebagai adik saya, sebagai kakak saya. Sebab ada beberapa hal penting yang akan disampaikan terkait kemelut PKL di alun-alun Bondowoso sebagai masyarakat bangsa Indonesia,” tegas Remon.

Dan ini jadi fenomena nasional bahkan seluruh dunia dan keterkaitan regulasi yang mengatur tentang hak hak hidup PKL diatur secara rapi baik secara regional, nasional, maupun internasional tanpa dijelaskan secara detail tanpa harus menyalahkan Pemda dan PKL. Karena ia berada di tengah-tengah untuk melihat siapa yang benar dan siapa yang tidak benar secara hukum.

Maka jika PKL tidak mengerti hukum maka kita benahi dan jika aturan yang tidak sempurna maka kita berikan kesempatan kepada pemerintah untuk menyempurnakan dengan kewenangan terkait peraturan tentang keberadaan PKL dan hak manusia menempai posisi tertinggi dalam undang undang manapun janganlah manusian jadi korban proses pembangunan dan kebijakan yang ada.

“Terkait surat tentang keberadaan PKL alun-alun ini agar pemerintah daerah untuk memperhatikan Perpres No. 125 tahun 2012 tentang Tim Koordinasi Pernataan dan Pemberdayaan PKL dan Permendagri karena hak-hak PKL ada di situ NO. 41 tentang Penataan dan pemberdayaan PKL maka tolong dibuatkan Perda khusus tentang PKL Bondowoso,” jelas Remon.

Sementara sejumlah tulisan dari PKL diantara berbunyi desakan kepada Pemda Bondowoso melaksanakan Peraturan Menteri No.41 tahun 2012 trentang penataan dan pemberdayaan PKL, Hentikan perlakukan tidak manusiawi dan diskriminasi terhadap PKL, mendesak Pemda untuk segera melaksanakan Perpres No. 125 tahun 2012, PKL memerlukan kepastian Hukum yang mengatur tentang keberadaan PKL, dan Pemda agar merapkan prinsip azas pelayanan Publik yang baik sesuai UU No.5 tahun 200.9.

Hingga deadline pengosongan PKL 31 Oktober 2017 Kepala Dinas Diskoperindag dan kepala BLHP Kab. Bondowoso tidak menemui PKL tanpa alasan jelas. (cip/harika)