PNS Jember Diciduk Polisi

oleh -37 Dilihat
oleh
Supriyadi saat menjalani pemeriksaan

JEMBER, PETISI.CO – Salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan 1 yang bertugas di lingkungan pemerintahan Kabupaten Jember bernama Supriyadi (38) digelandang ke Polsek Sumbersari, Senin (25/9/2017) malam.

Supriyadi, warga Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, diringkus Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sumbersari karena tertangkap tangan telah bertransaksi obat keras berbahaya (Okerbaya), di jalan Kelurahan Karangrejo, kecamatan setempat.

“Sayangnya pelaku yang menyuplai barang terlarang berhasil lolos. Saat penangkapan, kami menemukan sebanyak 4 ribu butir obat keras berbahaya pada tersangka,” terang Kanit Reskrim Polsek Sumbersari, Iptu Kusmiyanto mendampingi Kapolsek Sumbersari, Kompol Nur Hadi Suseno kepada media ini, Selasa (26/9/2017) sore.

Di hadapan petugas tersangka mengaku bahwa dirinya baru pertama kali ini membeli obat terlarang untuk diedarkan. “Sangat prihatin atas peristiwa ini. PNS semestinya memberi contoh yang baik, bukan malah melakukan tindakan yang melawan hukum,” katanya.

Guna proses hukum lebih lanjut barang bukti berupa pil Okerbaya dan pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Sumbersari. “Untuk pelaku diancam dengan pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun, jika nantinya dijatuhi hukuman tambahan karirnya sebagai PNS terancam dicopot,” pungkas Kusmiyanto. (yud)