Polda Jatim Amankan Pengepul Benur

oleh -43 Dilihat
oleh
Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud menujukkan barang bukti beserta tersangka

SURABAYA, PETISI.CO – Didit Siswantoro seorang pengepul Benur (baby lobster) dari para nelayan di Jawa Timur berhasil dibekuk Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Jatim. Didit dibekuk petugas di Jakarta.

“Tersangka adalah seorang pengepul dari nalayan-nelayan kecil di Jawa Timur. Tersangka juga memberikan fasilitas kapal ke para nelayan,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin, Selasa (18/4/2017).

Irjen Pol Machfud mengatakan, untuk menangkap pelaku di Jakarta, anggota Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemantauan hingga seminggu.

“Kita kejar dan ini kita tangkap di Jakarta. Anggota berhari-hari, lebih dari seminggu tidak pulang untuk mengejarnya,” tuturnya sambil menambahkan, tersangka juga berencana mengembangkan usaha ilegalnya ke Timor Leste.

“Dia menjadi pengepul sudah sekitar 1,5 tahun. Harga ke pengepul memang murah, tapi ketika sudah besar, dijual ke Vietnam, Singapura dengan harga lebih tinggi,” katanya.

Didit merupakan salah satu daftar pencarian orang (DPO) kasus penyelundupan benur yang diungkap Polda Jatim beberapa waktu lalu, tentang pengiriman baby lobster dari Banyuwangi ke Jakarta.

“Siapapun yang terlibat pasti akan kita kejar, karena ini melanggar undang-undang tentang perikanan,” tegasnya.

Selain menangkap pelaku petugas juga berhasil mengamankan 4 unit mesin kapal dan 1 unit genset sebagai barang bukti. Pelaku juga dijerat UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan jo UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak 2 miliar. (han)