Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Antar Pulau

oleh -50 Dilihat
oleh
Tersangka penipuan diapit petugas.

SURABAYA, PETISI.CO –  Kasus penipuan online via Facebook (FB) dan BBM berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreakrimsus) Polda Jatim. Alhasil, polisi mengamankan satu tersangka atas nama Junaedi (27), warga Sidenreng Rappang, Lampung, Sulawesi Selatan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban atas nama Abdurrahman. Namun pihaknya meyakini jika korban penipuan ini lebih banyak lagi.

“Saya yakin korbannya bukan hanya Abdurahman, saya yakin dan percaya cukup banyak. Kita buka nanti dari transaksi keuangan disini nanti kelihatan,” jelas Kombes Pol Barung, Senin (10/4/2017).

Modus operandi tersangka adalah dengan memasang iklan fiktif berupa jual beli kamera di internet, melalui media sosial baik Facebook maupun BBM. Untuk meyakinkan korban, pelaku memasang foto kamera serta harga yang ditawarkan.

“Dengan iming iming jual beli kamera yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Sehingga banyak dari netizen ini tertipu,” tambahnya.

Saat itu, korban telah mengirimkan uang pembelian sebanyak dua kali, masing masing Rp 2 juta, dan Rp 25 juta. Namun setelah transfer uang tersebut, pelaku belum juga mengirimkan kamera yang dijanjikan. Hingga akhirnya korban melapor ke polisi.

Untuk mengamankan pelaku, petugas memburu keberadaan Junaedi hingga ke Lampung. Melihat barang bukti yang berhasil disita, polisi meyakini jika tersangka tidak bekerja sendiri, namun ada jaringannya.

“Satu orang memiliki 23 Handphone, kalo tidak berjaringan, tidak mungkin kerja sendiri,” ungkap Kombes Pol Barung.

Barang bukti yang dista dari tersangka adalah, 24 handphone, 8 buku tabungan, 8 kartu ATM, 8 simcard, dan 3 kartu kredit. tersangka dijerat pasal 28 ayat 1 Jo pasal 45A ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (han)