Polda Jatim Gerebek Distributor Daging Sapi dan Kerbau Impor

oleh -112 Dilihat
oleh
Wadirreskrumsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara memberi penjelasan kepada wartawan
Kerjasama Dinas Peternakan Jatim

SURABAYA, PETISI.CO – Unit III Subdit I Indagsi Polda Jatim bersama Dinas Peternakan Prov Jatim berhasil membongkar kasus distribusi daging sapu dan kerbau import.

Kejadian tersebut dilakukan ketika mendapat info dari masyarakat sekitar dan hasil surve audit dari Dinas Peternakan Provinsi Jatim, bahwa ada salah satu tempat menjual daging sapi dan kerbau tersebut secara ilegal.

Wadirreskrumsus Polda Jatim,  AKBP Arman Asmara mengatakan, dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankam SWR (nama inisial) pemilik UD SMN Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Malang. Dia terbukti tidak memiliki ijin dan telah melanggar aturan yang sudah ditetapkan dari Dinas Peternakan Provinsi Jatim sejak tahun 2014.

Serta ditemukan daging sapi dan kerbau impor dari Australia, juga kikil dan kepala sapi lokal.

“Barang bukti yang kita amankan ada 5 ribuan kilo daging sapi impor, 740 kg daging impor, 1000 kilo kikil lokal dan tiga kepala sapi lokal,” kata Arman, Kamis (4/7/2019).

Praktik tersebut, lanjut Arman, dilakukan SWR sejak tahun 2014 hingga 2019. Daging tersebut dijual di daerah lokal dengan harga Rp 80 ribu per kilonya. Tersangka mendapat omset sebesar Rp 150 juta per bulan, dari omset tersebut ia memdapatkan keuntungan Rp 50 juta perbulan.

“Tersangka ini sudah 5 tahun menjalankan usahanya tanpa rekom dari Dinas Peternakan, dan ia menjual daging tersebut di pasar lokal,” tambah Arman.

Barang bukti kepala kerbau dan sapi yang disita

Begitu juga dengan (Kesemavet) Kabid Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan Jatim, Juliani Poliswari mengatakan,  pelaku tersebut menjual dagingnya tidak melalui rekomendasi dan tidak memiliki (NKV) Nomor Kontrol Veteriner.

“SWR ini menjual dagingnya tidak memenuhi syarat, jadi harus benar-benar berkualitas dan terpantau dagingnya. Karena Unit Usaha Produk Hewan itu yang memiliki (NKV) Nomor Kontrol Veteriner fungsinya untuk penjaminan keamanan pangan dan salah satu dasar untuk higenisanitasi,” tambah Juliani.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5.549 kg daging sapi impor, 740 kg daging kerbau impor, 1000 kg kikil sapi lokal, 3 kepala sapi lokal.

Tersangka terjerat pasal 135 jo pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp 4 milyar.

Kini tersangka diamankan di Mapolda Jatim berserta barang bukti dan dimintai keterangan lebih lanjut.(din)

No More Posts Available.

No more pages to load.