BANYUWANGI, PETISI.CO – Polda Jatim setengah hati menutup pertambangan galian C (pasir dan batu) tidak berizin di Banyuwangi. Tidak sedikit aktifitas pertambangan pengelolanya mengklaim sudah proses mengurus izin ke Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jatim, namun beroperasi.
Beberapa pertambangan itu tersebar di sejumlah kecamatan, Wongsorejo, Kalipuro Songgon, Kabat dan Singojuruh.
Pantauan di lapangan, pertambangan di daerah Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro, luas area lahan hampir 7 hektar, sudah memiliki kedalaman kurang lebih 35 meter yang izinnya masih proses namun terus beroperasi menambang.
Tidak jelas bagaimana mekanisme izin reklamasinya, karena kondisinya dikhawatirkan merusak lingkungan dan menimbulkan keresahanan masyarakat.
Warga sekitar tambang di Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro, mengaku pengelolanya bernama Ponimin. Namun saat ditemui petisi.co berkilah bahwa tambang yang sudah lama beroperasi miliknya, melainkan milik seseorang bernama Eko, ucap Imam warga tinggal di perumahan dekat lokasi tambang.
Imam menambahkan, kegiatan tambang itu sering diprotes dan dilaporkan oleh warga sekitar, karena meresahkan warga, tapi masih saja ngotot beroperasi.
Dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktifitas tambang itu antara lain, jalan rusak dan berdebu, merusak alam sekitar yang dikhawatirkan bisa menimbulkan bencana alam.
Karena saat hujan tiba, maka akan banjir dan lokasi tambang ini tergenang oleh air hujan, diperparah dengan kondisi jalan yang rusak dan berlumpur saat huja, terang Imam.
Sementara Kapolsek Kalipuro, AKP Supriyadi, SH menyampaikan, kegiatan tambang yang masuk di wilayahnya tersebut sudah dicek, termasuk mendatangi pemilik tambang, yakni Ponimin untuk menutup sementara aktifitas tambang sampai ijin dilengkapi. Karena yang sudah mendapatkan ijinnya hanya klaser batu saja, yang lainnya belum.
“Ya, di lokasi Galian C itu hanya terdapat ijin klasernya saja. Dan saya sudah datang ke lokasi dan pemilik untuk menutup sementara aktifitas tambang sampai ijin dilengkapi,” katanya.
Ribut saol pertambangan galian C, sudah bukan rahasia umum. Bahkan Polda Jatim sempat menurunkan timnya untuk menertibkan pertambangan di Banyuwangi. Upaya itu, sempat ditindaklanjut oleh Polres Banyuwangi.
Media cetak, online dan elektronik ramai memberitakan sudah di police line-nya tujuh pertambangan tanpa izin di Banyuwangi. Namun sejauh ini, belum ada keterangan resmi, sampai sejauh mana proses pemeriksaannya.
Di media, Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana sempat memberikan keterangan resmi, bahwa sebagian penambang hanya punya izin WIUP tapi belum ada izin eksploitasi.
Ketujuh tambang galian C itu menurutnya sudah dipasang garis polisi, termasuk juga alat berat yang ada di lokasi. Satu dari pemilik tambang itu adalah Faiq sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan Polisi.
Faiq ditahan karena nekat menggunakan alat berat untuk kembali menambang. Padahal lokasi tambang dan alat berat sudah dipasang garis Polisi.
Dewa menyebut, selama ini banyak tambang galianb C yang tidak direklamasi. Kondisi ini dikhawatirkan dapat merusak alam. Jika dibiarkan tanpa direklamasi ditakutkan bisa mengakibatkan bencana alam. (fatt)