Polemik Emil dan Ipin, Pemprov Kirim Tim ke Trenggalek

oleh -364 Dilihat
oleh
Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono

SURABAYA, PETISI.CO – Sikap hati-hati diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dalam menghadapi polemik Bupati Trenggalek Emil Dardak dengan wakilnya Muhammad Nur Arifin (Ipin) yang “menghilang” selama sepuluh hari tanpa izin sehingga menimbulkan polemik di masyarakat.

Untuk mengklarifikasi ulang persoalan sebenarnya yang terjadi di Trenggalek, Pemprov menggelar pertemuan dengan Pemkab Trenggalek, Selasa (22/1/2019). Pertemuan yang dipimpin Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Jatim.

Dari Pemkab Trenggalek, hadir Bupati Emil Dardak, Pj Sekda Trenggalek Pariyo, Assisten Pemerintahan Pemkab Trenggalek serta lima Kepala OPD Pemkab Trenggalek.

“Pertemuan ini untuk mempelajari, mencocokan apa-apa yang terjadi di Trenggalek,” kata Heru.

Klarifikasi yang dilakukan, menurutnya, menyangkut alasan kepergian Gus Ipin. Langkah tersebut diambil agar segala keputusan yang diambil Gubernur Jatim telah sesuai dengan aturan tata pemerintahan yang ada.

Namun, hingga kini Pemprov belum melayangkan surat teguran itu secara resmi untuk Gus Ipin. “Besok  kita akan mengirimkan tim untuk mengidentifikasi dan mediasi secara detail permasalahan di Trenggalek,” ujarnya.

Gubernur Jatim Soekarwo mengaku Bupati Trenggalek telah bertemu dengan Sekdaprov dalam rangka koordinasi dan segera meluncurkan peringatan untuk Wabup Gus Ipin “Tetap akan diberikan, karena itu aturan perundang-undangan,” tandasnya.

Konsekuensi ini, kata Pakde Karwo berlaku untuk semua kepala daerah. Karena itu, kepala daerah diharapkan patuh dengan sumpahnya, dia harus tunduk dengan peraturan perundangan. Kepala daerah yang pergi karena tugas negara harus ada izin.

“Kalau pergi tidak dalam rangka tugas negara juga harus izin. Misalnya umroh, harus ada izinnya dan menggunakan belanja pribadi. Ada aturannya semua,” tutur Pakde Karwo, sapaan akrabnya.

Terkait dugaan adanya tekanan terhadap Gus Ipin mengenai posisi wabup penggantinya, Pakde Karwo membantah. Kalaupun ada tekanan, izin untuk pergi tetap harus dilakukan

“Wabupnya sudah diputuskan bahwa yang menggantikan adalah partai pengusung. Tapi belum ada proses itu,” tegas Pakde Karwo yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 12 Pebruari 2019 ini. (bm)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.