Polisi Gumukmas Jember Ciduk DPO Bandar Okerbaya

oleh -101 Dilihat
oleh
Andi Eko Anggoro (34) warga Dusun Ampeldento, Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas

JEMBER, PETISI.CO – Andi Eko Anggoro (34) warga Dusun Ampeldento, Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember yang ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Gumukmas beberapa bulan lalu, Selasa petang (7/2/2017) malam ditangkap satuan Reserse Kriminal Polsek Gumuk Mas di  rumahnya.

Andi, begitulah sapaan akrab pria yang menjadi DPO ini dilingkungannya adalah penyuplai atau masyarakat menyebutnya bandar okerbaya di wilayah hukum Gumukmas. Ketika dilakukan penangkapan 3 pengedar pil Okerbaya oleh Reskrim Polsek Gumuk Mas beberapa kulan lalu, berhasil meloloskan diri.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat keberadaan pelaku. Tak mau kehilangan jejak, Petugas langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah anggota melakukan penyelidikan, ternyata benar, informasi yang diterima, disaksikan aparatur desa anggota pun langsung melakukan penangkapan,” ujar Kapolsek Gumukmas Ajun Komisaris Polisi Dono Sugiharto kepada awak media Rabu (8/2/2017).

Barang bukti yang diamankan petugas.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Andi dan beberapa Barang Bukti yang berhasil diamankan polisi langsung digelandang ke Mapolsek Gumukmas, untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti kini masih kita amankan di Polsek beserta barang bukti yang berhasil diamankan waktu penangkapan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Diceritakan, pelaku menyediakan obat jenis Trihexiphenidyl berlogo Y sebagaimana pengakuan beberapa tersangka pengedar Okerbaya yang berhasil ditangkap polisi sebelumnya yang kini sudah menjalani hukuman di Lapas Jember.

Seperti pengakuan Ahmad Sandi Irawan yang ditangkap beberpa bulan lalu, karena telah kedapatan mengedarkan Okerbaya berlogo Y, sebanyak 505 tablet jenis Trihexiphenidyl yang kini menjalani hukuman di Jember.

Agus Riyanto yang juga ketika ditangkap karena telah mengedarkan pil jenis Trihexiphenidyl sebanyak 11 tablet mendapatkan dari Andi, juga pengakuan yang sama dari Ervan Santoso yang kini juga mengalami hukuman di Lapas Jember, setelah dilakukan penangkapan oleh polisi, karena kedapatan mengedarkan Okerbaya.(yud)