Polres Banyuasin Amankan Shabu Senilai Rp 2 M

oleh -42 Dilihat
oleh
Barang bukti shabu dan tersangka yang diamankan di Polres Banyuasin

BANYUASIN, PETISI.CO – Satnarkoba Polres Banyuasin berhasil menangkap Jamaludin alias Akmal (27), sopir bus Putra Pelangi, Sabtu (4/11). Dari tersangka Jamaludin, petugas juga mengamankan barang bukti dua paket shabu-shabu seberat 93,79 gram. Barang haram ini diduga, milik bandar jaringan antar provinsi terutama Aceh, Bandar Lampung dan Palembang.

Kapolres Banyuasin, AKBP Yudhi SM Pinem SIK menjelaskan, tertangkapnya Jamaludin bermula dari informasi transaksi nerkoba jenis shabu.  Sehingga petugas melakukan penyelidikan dan mengamati sepanjang Jl Sukarno Hata, Kelurahan Alang Alang Lebar, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Akhirnya petugas berhasil menangkap  Jamaludin yang merupakan kurir dari NRL yang masih DPO. Dalam penggeledahan ditemukan dua bungkus narkoba berjenis shabu shabu seberat 93,79 gram dari dalam kantong celana Jamaludin. Saat itu juga Jamaludin digiring ke Mapolres banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Polres Banyuasin juga menangkap AY (26), wanita dari Desa Panglima Kaom, Kecamatan Jeuneb, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, di jalan lintas Palembang Jambi, KM 42, Depan gerbang Perkantoran Pemkab Banyuasin, Jumat (03/11/2017) sekitar pukul 07.05 WIB. Dari tangan AY diamankan narkoba jenis shabu-shabu seberat bruto 1000 gram, 1 (Satu) unit HP jenis Nokia berwarna hitam dan uang sebesar Rp 500.000.

Tertangkapnya AY bermula dari laporan masyarat bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis shabu shabu melalui bus antar provinsi. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dipimpin langsung Kapolres Banyuasin melakukan razia di jalan.

Pada saat mobil bus antar provinsi ALS melintas dilakukan pemeriksaan dan mengamankan pelaku serta barang bukti di dalam tas yang duduk di kursi 23-24. “Barang haram tersebut di bawa dari Medan mau dipasarkan di Bandar Lampung. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan serta pengembangan kasus tersebut,” kata AKBP Yudhi SM Pinem SIK.

Masih menurut kapolres, dari penangkapan kedua pelaku tersebut berhasil mengamankan barang bukti seberat 1,93 kg shabu-shabu dan kalau diuangkan sekitar Rp 2 miliar.  “Atas perbuatan dua  tersangka diancam dengan hukuman pasal primer 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sekecil- kecilnya 5 tahun penjara,” kata Kapolres Banyuasin didampingi Wakapolres, Kabag Ops dan Kasat Narkoba, AKP Liswan saat press rilis di Mapolres Banyuasin, Selasa (07/11).

Kapolres juga menambahkan, penangkapan shabu-shabu ini sama artinya telah menyelamatkan lebih dari 6000 jiwa penduduk Indonesia dari pengaruh narkoba yang berujung dengan kematian.

“Kalau seandainya 1,93 Kg shabu ini bisa lolos, artinya 6000 jiwa masyarakat kita yang akan menanggung akibatnya,” pungkas kapolres. (roni)