Polres Banyuasin Berhasil Bongkar Pengiriman ½ Kg Shabu

oleh -450 Dilihat
oleh
Petugas menunjukkan barang bukti shabu

BANYUASIN, PETISI.CO – Polres Banyuasin lagi-lagi berhasil ungkap kasus penyelundupan Norkotika jenis shabu.

Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi, S.Ik, MH dihadapan wartawan menjelaskan, dalam proses penangkapan, jajaran Polres Banyuasin melaksanakan kegiatan razia di KM 42 jalan Palembang-Betung, Kelurahan​ Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin lll, Kabupaten Banyuasin

Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya mobil bus ALS dari Medan tujuan Jakarta yang membawa narkotika jenis sabu untuk dibawa ke Palembang.

“Angota opsnal Satnarkoba Polres Banyuasin dan Satlantas Polres Banyuasin melakukan razia di TKP, yakni di KM 42 Kelurahan Kayuara Kuning, Kabupaten Banyuasin dan melakukan penggeledahan terhadap mobil bus ALS plat nomor kendaraan BK 7196 VY, ditemukan barang bukti di kantong keresek warna hitam di bagasi atas kursi No 7 dan 8,” ujar Kapolres.

Berhasil diamankan, tersangka Idrus Bin Yakni (37), warga Merah Mata Kecamatan Banyuasin l Kabupaten Banyuasin.

Menurut Kapolres, awalnya tersangka tidak mengakui, setelah dilakukan introgasi mendalam dari petunjuk HP, akhirnya  tersangka mengakui perbuatannya.

Menurut Kapolres, setelah itu dilakukan control delivery dilakukan penangkapan tersangka Aris bin Abdul Robi  (35), warga Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.

Kini kedua tersangka diamankan ke Mapolres Banyuasin, dan diamankan barang bukti dari kedua tersangka,  ada 5  paket besar narkotika jenis sabu seberat 500 gram, 2 unit telepon genggam (HP) yang digunakan untuk berkomunikasi, 1 buah TAS, 1 buah dompet, dan 1 buah tiket bus ALS dari Medan tujuan Palembang.

“Kedua tersangka diancam dengan pasal primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat(2) UU RI No, 35 tentang narkotika,” ujarnya.

Ancaman hukuman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (roni)