Polres Batu Berhasil Ungkap Curat

oleh -50 Dilihat
oleh
Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto SIk, MSi, didampingi Kasubag Humas, dan jajarannya, saat press release, di halaman Polres Batu, Jumat (7/12/2018).

BATU, PETISI.CO – Jajaran Satreskrim Polres Batu berhasil menangkap RN bersama komplotanya yang merupakan pelaku percobaan pencurian dengan pemberatan. RN ditangkap berikut barang buktinya dua unit sepeda motor.

Para pelaku curat yang berhasil ditangkap

Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto, SIK, M.Si, menggelar prees release ungkap kasus percobaan pencurian dengan pemberatan, Jumat (07/12/2018) di halaman Polres Batu mengatakan, kasus curanmor diawali dengan penyelidikan Satreskrim Polres Batu. Berawal dari pencurian sepeda motor yang terjadi pada Senin 19 November 2018 yang lalu di kantor koperasi, Jalan Raya Bukit Berbunga Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu.

Pemilik motor memeriksa motor yang dicuri oleh pelaku

Jajaran Reskrim Polres Batu, melakukan pengembangan penyelidikan pencurian dengan pemberatan (Curat). Hasilnya berhasil menangkap RN bersama komplotanya.

Dari hasil intrograsi, masih kata dia, terhadap pelaku didapat keterangan bahwa tersangka RN bersama dengan tersangka AN telah mengakui mencuri sepeda motor sebanyak 30 titik, di wilayah Malang raya. Diantaranya, 15 dltitik di wilayah Batu, dan 15 titik di wilayah Malang.

“Rata-rata yang dicuri sepeda motor jenis Honda Beat, Scoopy, dan Vario yang pembuatannya tahun 2017/ 2018. Aksi pelaku, rata rata dilakukan mulai pukul 08.00 WIN sampai dengan pukul 12.00 WIB,” ucap kapolres, Jumat (7/12/2018).

Buher menambahkan, modus yang dilakukan para tersangka yaitu dengan cara mengambil sepeda motor korban ketika terparkir, dan dikunci setir. Dan Komplotan ini menggunakan kunci ‘T’.

“Peran pelaku masing-masing atas nama AN, sebagai eksekutor. Sedangkan tersangka RN, berperan sebagai joki dan mengamati kondisi keadaan di sekitar, ” tandasnya.

Dari hasil kejahatan komplotan ini, lanjut dia, sepeda motor tersebut dibawa lari ke daerah Singosari, untuk dijual ke tersangka SR dengan harga rata-rata Rp 3,5 jt sampai Rp 3,8 jt melalui perantara yang bernama SL.

“Selain sebagai penadah, tersangka SR juga pernah melakukan pencurian sepeda motor,” bebernya.

Demi hasil pencarian barang bukti, maka anggota Satreskrim Polres Batu melakukan lidik sampai di daerah Lumajang, dan Pasuruan. Hasil mereka menemukan sepeda motor sebanyak 5 unit, dengan rincian sebagai berikut.

“5 unit berada di wilayah Kota Batu, 2 unit sepeda motor di daerah Dau, dan Karangploso. Aksi mereka menggunakan sepeda motor CBR 150, warna hitam, dan Vario 150, warna putih, dengan Nopol W-3224-UD. Mereka mengakui bahwa hasil kejahatannya, digunakan untuk keperluan sehari-hari,” tukasnya, kapolrss mengakhiri press release. (sul/eka)