BOJONEGORO, PETISI.CO – Polres Bojonegoro berhasil menggulung tersangka kasus sabu-sabu. Mereka adalah, tersangka Pas bin Suryanto (21), warga Perum Puri Matahari Kel Karang Dalem Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang Madura dan FM Binti Mulyono (23), warga JI. Kapten Rameli No 14 Rt 6 Rw 1 Desa Ledok Wetan Kecamatan Bojonegoro.
Kedua tersangka ini ditangkap di kamar kos Jl Basra Gg SD No 55 Ds Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro.
Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan 2 plastic klip isi sabu = 0,74 gram, 1 buah botol bekas, 1 buah plastik klip kosong, 2 buah korek api bensol yang telah dimodifikasi, 2 lembar tissue warna putih, 3 buah potongan selang plastik bening.
Selain itu juga diamankan 1 buah pipet kaca. 1 buah sedotan yang telah Adimoditikasi, 1 buah skrop sedotan warna putih, 1 buah bungkus kosong rokok gudang garam surya,1 buah tas warna hitam merk geek vape, 1 sepeda motor Vario nopol M-4121-PJ beserta STNK dan kunci kontaknya.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 112 (1) Jo pasal 132(1) Narkotika dan pasal 127 (1) huruf a UURl No 35 Tahun 2009 tentang, dengan ancaman hukuman 12 tahun pejara dan denda Rp 8 milyar,” unggkap Wakapolres Bojonegoro Kompol Dodon.(bud)