Polres Bojonegoro Bakar 3 Mesin Sedot Pasir

oleh -79 Dilihat
oleh
Petugas saat melakukan razia.

BOJONEGORO, PETISI.CO – Polres Bojonegoro bersama dengan Polsek Trucuk dan Polsek Malo menggelar razia tambang pasir ilegar disepanjang Bengawan Solo. Lokasi razia tersebut difokuskan di penambangan pasir Desa Kanten, Kecamatan Trucuk. Dari hasil razia tersebut, polisi mengamankan 4 unit diesel mesin penyedot pasir. Dari 4 unit mesin, 3 unit dibakar dilokasi dan 1 unit dibawa oleh polisi untuk diamankan.

Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Suyono menjelaskan, ketika petugas datang di lokasi, tidak ada aktifitas penambangan pasir. Diduga, razia tambang pasir ilegal itu bocor, sehingga banyak penambang yang lari sebelum petugas datang.

“Diduga razia bocor soalnya ketika petugas datang dilokasi pekerja tidak ada ditempat. Dilokasi tidak ada aktifitas penambangan pasir, petugas hanya menemukan mesin sedot pasir,” katanya, Kamis (10/11/2016).

Tiga unit mesin sedot pasir terpaksa karena ada pertimbangan beberapa hal yakni, sulitnya untuk mengevakuasi mesin dan tidak muat ketika hendak dibawa. Sehingga, dibakar ditempat. Selain itu, dibakar juga supaya pekerja tidak lagi kembali melakukan aktifitas.

Razia tambang pasir ilegal dilakukan atas informasi dari masyarakat setempat. Polisi sering mendapatkan pengaduan dan keluhan dari masyarakat sekitar terkait maraknya aktifitas tambang pasir. Meski tidak menemukan satu pun pekerja dilokasi, namun polisi sudah mengantongi identitas para pemilik tambang ilegal tersebut.

“Petugas sudah mengantingi identitas pemilik tambang pasir ilegal itu, tinggal mendatangi pemiliknya dan diberikan sangsi tegas sesuai hukum yang berlaku,” ungkap AKP Suyono.

Razia tambang pasir ilegal akan terus dilakukan. Sebab, diwilayah Bojonegoro, khususnya disepanjang bengawan solo mulai dari timur hingga barat aktifitas tambag pasir masih marak. Hampir menyeluruh penambangan pasir menggunakan mesin penyedot. (gal)