Polres Bojonegoro Tangkap Residivis Pelaku Tipu Gelap

oleh -49 Dilihat
oleh
Tersangka bersama petugas.

BOJONEGORO, PETISI.CO  Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengamankan pelaku residivis penggelapan dan penipuan. Satu pelaku residivis yang diamankan polisi tersebut berinisial SY (45) warga Desa Kedewan, Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro.

Pelaku dibekuk polisi setelah dilaporkan oleh korbannya yang bernama Suwito (59) warga Desa Kedewan, Kecamatan Kedewan.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi menjelaskan, pelaku ditangkap pada Selasa (16/5/2017) sekira pukul 11.30 WIB.

Sementara kejadian tipu gelap bermula pelaku datang kerumah korban untuk meminjam kendaraan pickup dengan nomor polisi S 9663 AB dengan perjanjian dipinjam selama satu bulan. Akan tetapi, setelah jatuh tempo, kendaraan korban tidak dikembalikan oleh pelaku.

“Korban bertanya pada pelaku tentang kendaraan yang dipinjam pelaku, kemudian pelaku mengaku jika kendaraan korban telah digadaikan kepada orang lain tanpa seijin korban,” katanya, Rabu (17/5/207).

Tidak terima dengan pengakuan pelaku, korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres Bojonegoro. Setelah mendapat laporan dari korban, polisi menangkap pelaku. Dari penyelidikan Unit II Sat Reskrim Polres Bojonegoro, pelaku sebelumnya sudah pernah dipenjara dalam hal perkara lain di Lapas Kelas II A Bojonegoro dan bebas tanggal 16 Mei 2017.

“Perkara tipu gelap ini terjadi ketika pelaku menjalani hukuman di Lapas Bojonegoro, setelah keluar, pelaku langsung ditangkap di depan Lapas Kelas Dua A Bojonegoro,” ucap Kasubbag Humas Polres Bojonegoro.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(gal)