Polres Bojonegoro Teken MoU dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro

oleh -45 Dilihat
oleh
Polres Bojonegoro Teken MoU dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro

BOJONEGORO, PETISI.CO – Untuk membentuk satgas anti mafia tanah, anti pungutan liar (pungli) dan percepatan sertipikasi tanah aset Polri di Bojonegoro, Polres Bojonegoro teken MoU dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, Jumat (06/10/2017), di Aula Parama Satwika Mapolres Bojonegoro.

Acara dihadiri Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si, Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bojonegoro Wasis Suntoro, A.Ptnh., M.H, Pejabat Utama (PJU) Polres Bojonegoro serta Pejabat Utama (PJU) BPN Kabupaten Bojonegoro.

Dalam sambutannya, Kapolres mengatakan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama atau MoU merupakan wujud dari Partnership Building yang dibangun Polres Bojonegoro diantaranya kerjasama dengan Instansi terkait untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Salain itu, tujuan dilakukan kesepakatan bersama ini adalah untuk menyamakan persepsi tentang tata cara penanganan, menyamakan persepsi tentang upaya pencegahan masalah pertanahan, menyamakan persepsi informasi dua arah, efektifitas dan efisiensi permasalahan yang ditangani penyidik.

“Serta adanya semangat kebersamaan dan sinergi yang baik antar kedua belah pihak”, ungkap Kapolres.

Masih lanjut Kapolres bahwa perlu disiapkan tempat untuk menyimpan barang bukti pertanahan yaitu dokumen yang menjadi permasalahan hukum, dimana dokumen tersebut dijaga oleh petugas, sehingga sewaktu-waktu dibutuhkan dapat segera ditemukan.

Ada beberapa tanah Polri yang telah ditempati untuk bangunan Polsek sekian lama, namun sampai saat ini masih tercatat sebagai Tanah Kas Desa, sehingga dengan kerjasama ini dapat memberikan kepastian hukum atas tanah asset Polri tersebut.

“Peningkatan Sumber Daya Manusia dengan menambah wawasan dan pengetahuan di bidang pertanahan melalui pemberian narasumber maupun ahli pertanahan,” pungkas Kapolres.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Bojonegoro Wasis Suntoro, A.Ptnh., M.H dalam sambutannya mengatakan bahwa selama ini pengurusan dokumen di BPN Bojonegoro sesuai ketentuan, sedangkan untuk permintaan data oleh suatu instansi harus terlebih dahulu dimintakan ijin Kakanwil.

“Namun kebijakan saya sepanjang tujuannya jelas, maka saya akan memberikan data yang diminta, sambil juga mengajukan ijin kepada Kakanwil,” ucap Kepala BPN.

Sedangkan untuk permintaan bantuan tenaga ukur dari PN, Kajari dan Kapolres, walaupun sesuai ketentuan kegiatan tersebut ada biaya untuk PNBP, “Namun selama ini tidak dipungut biaya PNBP sepanjang tidak meminta diterbitkan produk, akan tetapi kami jawab dengan surat,” tambah Kepala BPN.

Dalam Pemberantasan Mafia Tanah, menurut Kepala BPN ada 2 hal untuk mengetahui bahwa orang tersebut termasuk Mafia Tanah yaitu dilihat dari persyaratan Yuridis Formil maupun dari etikat baik dari penguasaan tanah tersebut, sehingga dengan dibentuknya satgas ini akan lebih mudah mendeteksi adanya Mafia Tanah.

“Kami akan jadikan bahan masukan saran dari Kapolres Bojonegoro, terhadap permintaan adanya almari khusus untuk dijaga dari segi safety dan dari segi dokumen, dimana jika sewaktu-waktu dibutuhkan bisa cepat untuk diberikan”, tutur Kepala BPN.

Sedangkan Kabag Ops Polres Bojonegoro Kompol Tegus Santoso, SE sebelum acara penandatangan MoU selaku ketua Satgas anti Mafia Tanah memberikan gambaran bahwa MoU antara Polres Bojonegoro dengan Kantor Pertanahan Bojonegoro bahwa penandatanganan kesepakatan bersama kali ini sebagai tindak lanjut dari MoU Kapolri dengan Menteri ATR/BPN.

“Sebelumnya kami telah melakukan penelitian dengan fungsi terkait yaitu Satreskrim terkait kesesuaian dengan Perkap 12 tahun 2014 tentang Pedoman penyusunan kerjasama Kepolisian khususnya pada Pasal 8 dan Pasal 9,” ucap Kabag Ops.

Masih dalam penjelasananya bahwa kersajama ini telah dilaksanakan MoU oleh tingkat Pusat, sehingga ini kegiatan kali ini merupakan tindak lanjut diwilayah dengan melaksanakan pembuatan kesepakatan bersama yaitu tentang pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah, Satgas Anti Pungutan Liar dan Satgas Percepatan Sertipikasi Tanah Aset Polri.

Dari kesepakatan bersama ini juga langsung ditindaklanjuti dengan keputusan bersama yang telah disesuaikan dengan petunjuk administrasi umum (jukminu) Polri dan apabila nanti sebelum ditindaklanjuti ada kesalahan penyusunan dapat disesuaikan dengan jukminu dari Instansi terkait.

“Apabila ada perubahan dapat disesuaikan dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama,” terang Kabag Ops.(budi)