Polres Jember Amankan 10 Pelaku Perjudian Pilkades

oleh -49 Dilihat
oleh
Kapolres Jember menunjukkan barang bukti dan para tersangka

JEMBER, PETISI.CO – Pengungkapan perjudian  saat Pilkades pada ajang Pilkadrs tahap ll di tiga lokasi berhasil digulung polisi pada Kamis (12/9/2019).

Pada pengungkapan tersebut, 10 orang berhasil ditangkap dan menjadi tersangka. Perjudian terjadi di wilayah Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan, Desa Balung Kidul Kecamatan Balung, serta Desa Purwosari Kecamatan Gumukmas .

Tersangka judi di Pilkades Glundengan sebanyak tiga orang, dan barang bukti uang Rp 18 juta. Tiga tersangka di perjudian Pilkades Balung Kidul, dan barang buktinya uang Rp 9,5 juta. Sedangkan barang bukti Pilkades Purwoasri sebanyak Rp 28 juta, dan empat orang tersangka.

Saat press conference Jumat (13/9/2019),  Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo, SH. S.I.K. MH kepada awak media mengungkapkan, kesepuluh tersangka saat ini ditahan di Mapolres Jember.

Lebih jauh Kapolres menghimbau cukup ini saja yang menjadi pembelajaran, jangan sampai ada lagi tahanan atau tersangka tambahan berkaitan dengan perjudian Pilkades. Kenapa, karena yang pertama akan memicu tindak pidana.

“Para tersangka akan dikenakan pasal 303 yaitu pasal perjudian dengan masa ancaman 10 tahun penjara,”  pungkas Kapolres.(eva)