Polres Jember Amankan 2 Pelaku Pembunuhan Janda Asal Lumajang

oleh -166 Dilihat
oleh
Kapolres menunjukkan barang bukti dan dua tersangka.

JEMBER, PETISI.CO – Terungkap sudah misteri  kematian Idayati (42), janda asal Lumajang  yang ditemukan tewas tertelungkup nyaris tanpa busana di Pantai Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember pada Senin (21/1/2019) lalu.

Kurang lebih 5 hari,  tepatnya Jum’at  (25/1/2019) polisi berhasil meringkus  dua pemuda yang diduga sebagai pelaku pembunuhan. Pelaku diamankan saat  nongkrong di sebuah warung kopi di Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Jember.

Mereka adalah Muhamad Safi’i  (23), asal Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung dan MN (17), berstatus pelajar asal Desa / Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Jember.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH menerangkan kepada wartawan Minggu (27/1/2019) di Mapolres Jember, jika pengungkapan kasus pembunuhan ini merupakan hasil kerjasama Resmob Polres Jember dan Tim Cobra Polres Lumajang dalam melakukan proses penyelidikan.

Resmob Polres Jember bersama Tim Cobra Lumajang

“Dua hari sebelum mayat ditemukan, tersangka sudah melakukan hubungan badan dengan korban. Menurut keterangan tersangka, korban meminta uang kepada tersangka hingga emosi dan spontan melakukan tindakan penganiayaan dengan melakukan pemukulan dan penendangan, bahkan bibir korban dipukul menggunakan helm,” terangnya.

Lebih lanjut Kusworo menjelaskan,  mengetahui kondisi korban tidak berdaya, Muhamad Safi’i mengajak MN membuang korban ke sungai. Namun, sebelumnya keduanya mengambil sejumlah harta benda milik korban, seperti motor Yamaha Mio, perhiasan dan uang tunai.

Setelah itu tersangka menjual kepada rekannya sebesar Rp 2 juta.

“Dari pengakuan tersangka, korban sudah menjalin komunikasi dan sudah melakukan hubungan terlarang sebanyak empat kali,” ungkap Kusworo.

Hasil otopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat tenggelam. Namun, sesudah dianiaya korban tidak sepenuhnya meninggal, bahkan sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya dilempar ke sungai dan hanyut ditemukan di Pantai Paseban.

“Kita telah menemukan alat bukti  untuk menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP dengan pasal pembunuhan, ancaman hukuman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.