Polres Jember Amankan Penjual dan 578 Pres Rokok Tanpa Cukai

oleh -276 Dilihat
oleh
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka.

JEMBER, PETISI.CO – Naas menimpa seorang laki-laki berinisial M (40) warga Semboro, diciduk Polsek Semboro di kediamannya, karena menjual rokok ilegal tanpa cukai, selanjutnya diserahkan ke Mapolres Jember.

“Pengakuan pelaku, selama kurang lebih tiga bulan dirinya menjual rokok tanpa cukai. Diakuinya dirinya mendapatkan barang ilegal tersebut dari 3 orang, dimana dua orang berasal dari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember, sedangkan satunya masih belum diketahui asalnya, karena hanya bertemu saat berada di pasar,” jelas AKBP Kusworo Wibowo SH. SIK MH,  Kapolres Jember,  Kamis (24/5/2018).

Menurut kapolres, dari tangan pelaku diamankan 578 press rokok tanpa cukai berbagai merk sebagai barang bukti.

Karena tindak kejahatannya, pelaku dijerat pasal 54 jo 29 ayat 1  UU no 39 tahun 2007 perubahan Undang Undang no 11 tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Untuk jumlah kerugian negara yang diakibatkan atas tindakan pelaku, Polres Jember akan berkordinasi dengan pihak cukai,” pungkas Kusworo.(eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.