Polres Jember Berhasil Bongkar Pengoplosan Beras

oleh -58 Dilihat
oleh
Kapolres Jember dan beberapa sample zak beras oplosan hasil pengungkapan

JEMBER, PETISI.CO – Berbekal informasi yang didapat, Polres Jember Rabu malam (31/5/2017) membongkar praktek pengoplosan beras yang dilakukan seorang pengusaha beras berinisial F-H di gudang penyimpanan beras miliknya yang berada di  Desa Ajung Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember.

Menurut Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku telah melakukan pengoplosan beras Rastra (Beras Sejahtera ) yang dibelinya dengan harga Rp 6000 dari masyarakat dengan beras lainnya.

“Dengan perbandingan pengoplosan, 3 sak beras Rastra 2 sak beras lainnya, setelah tercampur semuanya kemudian dikemas dengan kemasan bernama Cap Onta, dan dijual dengan harga Rp 7500,” ucapnya.

Dari informasi yang didapat, sambung Kusworo, usaha pengoplosan tersebut sudah berjalan 1 tahun, dengan area peredaran Kabupaten Jember.

“Untuk tepatnya, temuan beras oplosan masih dalam pendalaman lebih jauh, petugas masih menghitung di TKP,” ucapnya.

Guna proses lebih lanju, pemilik gudang dan 5 karyawannya serta beberapa sample beras oplosan diamankan di Mapolres Jember.

“Pengoplosan beras telah melanggar Undang-Undang Pangan nomer 18 tahun 2012, pasal 139 dan pasal 142 dimana tersangka pembongkaran kemasan akhir dan kemudian dikemas lagi untuk diperdagangkan, maka diancam hukuman selama 5 tahun,” terangnya. (yud)