Polres Kediri Kota Ringkus Pencuri Mobil Boks Bernilai Rp 400 Juta

oleh -39 Dilihat
oleh
Petugas menunjukkan barang bukti yang diamankan

KEDIRI, PETISI.CO – Polresta Kediri meringkus pasangan suami istri (pasutri) pencuri mobil box milik PT Surya Arta Komputama, Sabtu (3/4). Kedua pelaku yakni Galih Darmawan (26) dan Vivin Oktavia (24) warga Desa Plancungan RT 02 RW 02 Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo. Akibat perbuatannya dua pelaku yang merupakan pasutri ini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Kediri Kota.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anthon Haryadi menjelaskan, tertangkapnya kedua pelaku ini bermula dari petunjuk CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.

“Dari hasil olah TKP kita mendapatkan petunjuk dari saksi dan salah satu CCTV toko. Dengan penyelidikan ini kita mengetahui jika pelakunya merupakan mantan pegawai PT Surya Arta Komputama dan ia sebelumnya sudah menggandakan kunci mobil yang dicurinya itu,” ujarnya usai rilis di halaman Polsek Kota, Senin (3/4)

Masih kata Kapolres, pasutri ini berhasil tertangkap kurang dari waktu 24 jam. Keduanya diringkus bersama barang buktinya di Angkringan Gojek Jalan Betorokatong No. 166 Dusun Kertosari Utara, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.

“Pasutri ini nekat mencuri karena terlilit hutang Rp 50 Juta. Mereka lantas kita tangkap di Ponorogo beserta barang bukti berupa alat elektronik yang merupakan isi mobil box tersebut,” jelas Kapolres Kediri Kota.

Dari penangkapan pasutri ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti barang elektronik senilai Rp 400 juta yang belum sempat dijual. Diantaranya, 65 Hardisks, 30 DVD internal, 55 monitor samsung, 33 printer merk epson, 6 SSD merk WD, 5 memori PC, 2 MUC intel, 5 LED vie sonic, 38 Motherboard MSI, 1 mouse msi, 40   Procesor, 3 proyektor ben-q, 3 layar wallscren dan 3 VGA Zotag.

Informasi dilapangan, penangkapan pelaku ini berawal dari laporan Mohamad Suryadi (37) pegawai PT Surya Arta Komputama di Mapolsek Kediri Kota pada Jumat (31/3) lalu. Dari pengakuan Suryadi, kejadian bermula saat ia bersama temannya bermalam di Hotel Pondok Indah, Jalan Raden Patah, Kota Kediri.

Saat itu mobil box yang dikendarainya diparkir di lokasi parkiran hotel. Namun keesokan harinya Suryadi dikagetkan dengan mobil box miliknya yang hendak dicuci ternyata tak berada di parkiran. Mengetahui hal itu, ia langsung melapor ke Mapolsek Kediri Kota.(dun)