Polres Kuansing Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental

oleh -59 Dilihat
oleh
Tersangka yang diamankan.

KUANTAN SINGINGI, PETISI.CO – Perlu mendapat apresiasi penanganan laporan masyarakat oleh Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing), terkait kasus penggelapan.

Setelah beberapa kali dilakukan pelacakan keberadaan tersangka, dengan cara chek post nomor  HP (Handphone), Hari Santika (20), warga Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau,  akhirnya berhasil ditangkap personil Polsek Kuantan Tengah.

Keberhasilan itu saat  dilakukan giat gabungan dengan personil Reskrim Polsek Air Tiris, Kamis (2/11/2017) sekitar pukul 14.00 wib di Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar Riau.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Fibri Karpiananto, SH.S.Ik menyampaikan, penemuan keberadaan tersangka berdasarkan hasil dari chek post handphone bahwa tersangka berada di Desa Jambu Kecamatan, Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Petugas mengadakan pengejaran dan penyelidikan, ternyata tersangka sudah tidak berada di tempat. “Setelah melakukan chek post kembali. Dan didapatkan tersangka berada di Desa Surau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat,” ujarnya.

Kemudian Personil meluncur. Ternyata tersangka sudah tidak  ada lagi, sehingga personil kembali ke Polsek Kuanteng dengan tidak mendapatkan hasil.

Kemudian Rabu (1/11/2017) pukul 22.30 Wib, Kanit Reskrim Polsek Kuantan Tengah Iptu Liston Sihombing SH beserta 3 orang personil melakukan chek post No Handphone pelaku kembali.

Dengan hasil bahwa tersangka berada di Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar. Kemudian personil melakukan pengejaran dan penyelidikan.

Sesampai di Kelurahan Air Tiris dilakukan giat gabungan dengan personil Reskrim Polsek Air Tiris . Dan sekitar 14.00 wib di Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar provinsi Ruau, pelaku berhasil ditangkap.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kuantan Tengah, ketika dilakukan introgasi, pelaku mengakui dan membenarkan bahwa telah melakukan penggelapan mobil dengan cara merental mobil dari korban pelapor, selanjutnya mobil digadaikan oleh tersangka dan temannya Eko kepada Dedek yang beralamat di Desa Teluk Kuali Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Sesudah mendapat informasi dan berkoordinasi dengan personil Polres Tebo, terkait masalah ini.  Polres Tebo membenarkan bahwa ada seseorang yang bernama Dedek beralamat Desa Teluk Kuali Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Selanjutnya personil bergerak melakukan penyelidikan dan pencarian Barang Bukti serta tersangka lainnya ke Muara Tebo Propinsi Jambi.

Sementara barang Bukti 1 Unit mobil Toyota Avanza warna Putih BM 1256 KG No.Rangka MHKM1BA2JFJ012391 No. Mesin K3MG00941 STNK Atas nama Miskayati masih dilakukan penyelidikan karena sudah digadaikan tersangka di wilayah Provinsi Jambi.(gus/eki)