LUMAJANG, PETISI.CO – Pemakai dan pengedar narkoba, sedang pesta narkoba di rumah kontrakan di Jalan Ciliwung Kelurahan Johoyudan digrebek Satuan Reskrim Narkoba Polres Lumajang, Selasa (9/5/2017).
Mereka adalah Achmad Yani Wardhani alias Gus Yani (36) warga Jalan Sambi Kerep Kelurahan Citrodiwangsan Kecamatan/Kabupaten Lumajang dan M. Sora (30) warga Koanyar Desa Pamolaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.
“Mereka berpesta di rumah kontrakan, lalu kita pantau,” kata Wakapolres Lumajang, Kompol Bambang, Rabu (10/5/2017).
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menyita 11 tanaman ganja, 1 buah dompet warna hijau berisi, 3 plastik klip sisa tempat shabu, 1 poket plastik klip yang diduga berisi shabu dedg berat 1,23 gram, 2 buah pipet kaca ,1 buah skrop shabu yang terbuat dari potongan sedotan warna putih 1 buah sumbu kompor shabu 1 buah jarum peniti 1 buah HP Nokia.
Kompol Bambang mengatakan, terungkapnya pengguna dan bandar shabu ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti anggota dari Sat Narkoba. (ulum subekti)