Polres Lumajang Gerebek Pesta Narkoba di Rumah Kontrakan

oleh -70 Dilihat
oleh
Waka Polres Lumajang, Kompol Bambang, intrograsi dua tersangka narkoba, M. Sora dan Achmad Yani Wardhani saat temu wartawan Lumajang di Mapolres. (ulum subekti)

LUMAJANG, PETISI.CO  – Pemakai dan pengedar narkoba, sedang pesta narkoba di rumah kontrakan  di Jalan Ciliwung Kelurahan Johoyudan digrebek  Satuan Reskrim Narkoba Polres Lumajang, Selasa (9/5/2017).

Mereka adalah  Achmad Yani Wardhani alias Gus Yani (36) warga Jalan Sambi Kerep Kelurahan Citrodiwangsan Kecamatan/Kabupaten Lumajang dan M. Sora (30) warga Koanyar Desa Pamolaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.

“Mereka berpesta di rumah kontrakan, lalu kita pantau,” kata Wakapolres Lumajang,  Kompol Bambang, Rabu (10/5/2017).

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menyita 11 tanaman ganja, 1 buah dompet warna hijau berisi, 3  plastik klip sisa tempat shabu, 1  poket plastik klip yang diduga berisi shabu dedg berat 1,23 gram, 2 buah pipet kaca ,1  buah skrop shabu yang terbuat dari potongan sedotan warna putih 1  buah sumbu kompor shabu 1  buah jarum peniti 1  buah HP Nokia.
Kompol Bambang mengatakan, terungkapnya pengguna dan bandar shabu ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti anggota dari Sat Narkoba. (ulum subekti)