Polres Mojokerto Gerebek Penimbun BBM Solar

oleh -78 Dilihat
oleh
Kapolres saat di lokasi penggerebekan dan tersangka serta solar yang ditimbun.

MOJOKERTO, PETISI.CO – Polres Mojokerto berhasil menggrebek salah satu rumah milik Haji Yusuf yang berada di Desa Gemekan Dusun Kedawung Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, yang dijadikan tempat penimbum solar oleh salah satu tersangka Sugianto, warga Kedawang Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto .

Tersangka melakukan pembelian bahan bakar minyak berupa solar bersupsidi pemerintah dari beberapa SPBU di wilayah Kecamatan Trowulan dan Kecamatan Mojoagung mengunakan truk yang dimodifikasi dengan menambahkan tangki ukuran 5000 liter di dalam baknya .

Kemudian solar ditampung  di rumah H. Yusuf mengunakan tandon plastik ukuran 100 liter .

Dalam pers releasenya, Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koesheriyatno mengatakan,  Polres mengamankan barang bukti 14 tandon plastik ukuran 1000 liter, 1 unit mesin diesel, 1 unit kendaraan tangki jenis Mitsubishi bernopol FE74HDF dan 2 truk.

Tersangka melanggar pasal  53 huruf a, b, c, dan d,  Jo pasal 23 atau pasal 55 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.(syim)

No More Posts Available.

No more pages to load.