Polres Mojokerto Kota Amankan 4 Tersangka Pembakaran Toko

oleh -89 Dilihat
oleh
Petugas bersama tersangka pembakaran toko.

Motif untuk Dapatkan Klaim Asuransi

 MOJOKERTO, PETISI.CO – Polres Mojokerto  Kota mengelar konferensi pers  di ruang Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota, mengenai  hasil ungkap kasus pembakaran toko Warna Warni,  Rabu (20/06/2018).

Diduga, toko  tersebut sengaja dibakar untuk mendapatkan klaim asuransi kebakaran.

Pembakaran toko kain pada Kamis (14/6/2018) sekira pukul 14:00 Wib, sesuai surat Nomor:lp-170/VI/2018/Jatim/RES MJK KOTA, tanggal 14 Juni 2018, dengan pelapor Supriadi (60), supir.

Dalam kasus ini Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan 4 tersangka berserta barang bukti, yakni David Gunawan (49) asal Surabaya, Santoso (39) asal Jakarta Selatan, Djupri (49) asal Bekasi Barat Kota Bekasi dan Eko Purnomo (39) asal Babelan Kabupaten Bekasi.

Dari keterangan 4 tersangka punya peran masing- masing.

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Suharyono, SH mengukapkan, kronologis pembakaran toko Warna- Warni dengan 4 tersangka dengan peran masing-masing yakni, David Gunawan menyuruh Santoso untuk melakukan pembakaran tokonya agar klaim asuransi kebakaran bisa cair, dengan imbalan Rp 75 juta.

Kemudian Santoso mengajak rekanya Djupri untuk melakukan pembakaran toko dengan imbalan Rp 12 juta. Selajutnya Djupri mengajak Eko Purnomo untuk membeli bensin dan sumbu petasan, dan obat nyamuk untuk dirangkai sebagai alat pembakaran toko dengan imbalan Rp 1,5 juta.

Polisi mengamankan  barang bukti yakni Rp 1,9 juta uang sisa pembayaran dari David Gunawan untuk Santoso, uang Rp 6,469 juta dari Djupri sisa pembayaran dari Santoso, dan mobil Avanza nopol B 1276 URA.

Tersangka dikenakan pasal 187 ke 1e KUHP dan pasal 188 jo pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun pejarah.(syim)

No More Posts Available.

No more pages to load.