Polres Palu ringkus DPO Rutan Maesa Atas Kasus Pengelapan

oleh -69 Dilihat
oleh
Dua unit motor yang diamankan Polres Palu

PALU, PETISI.CO  – Kepolisian Polres Palu meringkus oknum IS alias OM (42), merupakan daftar pencarian orang (DPO) rumah tahanan (Rutan) Maesa, Kota Palu Sulawesi Tengah, yang melarikan diri beberapa waktu lalu, atas kasus tindak pidana pengelapan kenderaan bermotor.

“Pelaku ditangkap oleh Opsnal Buser Polres Palu, pada hari Kamis (4/4/2019) lalu sekitar pukul 17.10 wita, bertempat di jalan Merpati Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, atas dugaan kasus tindak pidana pengelapan sepeda motor,” kata Kapolres Palu AKBP Mujianto, S.IK, melalui KBO Reskrim IPDA Rislan, Senin (8/4/2019).

Penangkapan pelaku kata Rislan, berdasarkan laporan Polisi No.Lp /387/ IV/ 2019/ SULTENG /Resor Palu, tanggal 4 April 2019, yang melaporkan sepeda motornya tidak kembali setelah dipinjam oleh pelaku.

“Modus pelaku melakukan aksinya dengan meminjam kenderaan sepeda motor kepada korban, dan kemudian menjual  menjual motor yang dipinjamnya itu,” jelas Rislan.

Dari hasil pemeriksaan ungkap Rislan, diketahui pelaku ternyata DPO Rutan Maesa, yang melarikan diri beberapa waktu lalu.

Pelaku juga kata dia, hari-harinya berprofesi sebagai buruh bangunan di wilayah Kota Palu.

“Barang bukti yang diamankan dari pelaku satu unit sepeda motor merk Suzuki Fu warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda beat warna putih,” ujarnya.

Kemudian kata Rislan, pelaku juga mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor di sejumlah TKP yang berbeda, diantaranya jalan Maleo, dengan barang bukti speda motor Satria Fu, jalan Hayam Wuruk barang bukti sepeda motor Beat putih merah, TKP Kamonji barang bukti Honda beat, TKP jalan Anoa tiga kali dengan barang bukti Honda Revo, sepeda motor Ninja RR dan satu Tv 29 inch.

”Saat ini pelaku bersama barang bukti dua unit sepeda motor diamankan di Polres Palu, untuk proses hukum selanjutnya,” tandasnya. (slo)

No More Posts Available.

No more pages to load.