Polres Ponorogo Tangkap Tiga Pelaku illegal Logging

oleh -44 Dilihat
oleh
Barang bukti yang diamankan polisi

PONOROGO, PETISI.CO – Anggota Unit Reskrim Polsek Sawoo, Resort Ponorogo berhasil menangkap 3 pelaku perambah hutan (pelaku ilegal loging) di kawasan Petak 136 RPH Sawoo, BKPH Ponorogo Timur, KPH Lawu DS, tanah pangkuan Desa Tumpuk, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo. Pelaku sebanyak tiga orang saat berita ini ditulis sudah diamankan beserta barang buktinya.

Ketiga pelaku ilegal loging berhasil diborgol polisi karena adanya laporan masyarakat dan setelah dilakukan cross check ke lokasi sesuai petunjuk laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Sawoo menemukan tumpukan kayu.

Tumpukan kayu yang berada di tepi jalan membuat warga curiga

Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap petugas adalah, Suranto Bin Takun (32), warga Dusun Salam, Desa Tumpuk, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Tunjang Bin Bakat (44) warga Dusun Ngengor masuk desa yang sama dengan Suranto Bin Takun , dan Mujianto Bin Soerani ( 39), warga Dusun Sumber Madu, Desa Pucang, anak Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek.

Penangkapan ketiga pelaku ilegal loging tersebut dilakukan oleh anggota Polsek Sawoo pada Jumat dini hari (25/5/2018) sekitar pukul 00.30 Wib. Terungkapnya adanya tindakan pidana penebangan kayu milik perhutani tersebut karena adanya laporan warga yang curiga melihat tumpukan kayu sono di tepian hutan.

Tindak pidana ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Sawoo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tumpukan kayu (illegal) yang diduga berasal dari kawasan hutan Desa Tumpuk, Kecamatan Sawoo. Setelah petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti tumpukan kayu sebanyak 11 batang dengan berbagai ukuran yang berada di Desa Tegaran, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek.

“Dengan cepat petugas mengamankan barang bukti tersebut, dan segera melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan tiga orang tersangka dan ketiganya digelandang ke Polsek Sawoo,” terang Kapolres Ponorogo AKBP. Radiant melalui Kasubag Humas AKP. Sudarmanto.

Mengenai barang bukti (BB), Kasubag Humas Polres Ponorogo menyebut terdiri dari berbagai bentuk. “Kemudian turut diamankan, barang buktinya berupa 11batang kayu Sono berbagai ukuran dan 1 buah gergaji esek (manual),” jlentrehnya kepada petisi.co, Jumat siang (25/5/2018).

Masih menurut Sudarmanto sembari mendampingi Kapolres, untuk dugaan tindak pidana yang dipersangkakan adalah, karena menebang, mengangkut, menyimpan dan atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yangg sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 (1) a,b, Pasal 83 (1) a,b, Pasal 87 (1) a, b, UU RI No 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, ” pungkas Polisi yang sehari – hari bergumul dengan wartawan ini. (mal)