Polres Sijunjung Ungkap Kasus Curanmor dan Narkoba

oleh -139 Dilihat
oleh
AKBP Imran Amir SIK MH Kapolres Sijunjung didampingi Kasat Narkoba, KaPolsek Koto VII saat jumpa pers

SIJUNJUNG, PETISI.CO – Kapolres Sijunjung menggelar hasil ungkap kasus narkoba dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di halaman Mapolres Sijunjung, Senin (24/09/2018).

Hadir dalam kegiatan ini, AKBP Imran Amir SIK MH Kapolres Sijunjung, Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap, AKP Suyanto SH Kapolsek Koto VII, Iptu Efriadi Kapolsek Kamang Baru, Kasat Tahti Iptu Gusirwan, Iptu Asril Kasat Sabhara, Iptu Nasrun N Paur Humas, Pejabat Utama Polres dan sejumlah wartawan.

AKBP H Imran Amir SIK MH menyampaikan hasil ungkap anggota di wilayah hukum Polres Sijunjung, terkait kejahatan Curanmor dan Narkotika.

Kapolres saat menunjukan tersangka dan barang bukti

Untuk kejahatan curanmor, ditangkap Doni Prima (38) warga Jorong Koto Panjang Nagari Limo Koto Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung, dengan modus pelaku sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek,   jika melihat sasaran pemilik ranmor meninggalkan kunci di motor, dia akan pulang ke rumahnya untuk meletakkan motor pribadinya dan keluar lagi naik ojek menuju sasaran motor korban.

“Terpaksa anggota kami melumpuhkan tersangka dengan tembakan di kaki,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan,  sebuah motor Nopol BA 4375 PS merek Honda Beat warna putih.

Sedangkan kejahatan Narkotika jenis ganja  ditangkap Ilham Akbar (16) warga Jorong Pantai Cermin Nagari Palangki Kecamatan IV Nagari Sijunjung dan Imron Rosadi (20) warga Tanjung Udani Nagari Palangki Kecamatan IV Nagari.

Setelah diadakan penyidikan, kedua pelaku adalah kurir dan barang bukti yang berhasil diamankan 1 kantong plastik bening di dalamnya terdapat daun ganja kering.

Juga ditangkap 3 pelaku kejahatan Narkotika Jenis sabu  oleh Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap SH dan Iptu Efriadi Kapolsek Kamang Baru beserta anggota. Adapun nama tersangkanya, Hendri Doni (31) warga Komplek Sakinah  Jorong Lambau Kabupaten Dharmasraya, Sil Made Candra (28) alamat Jorong Talantam Nagari Ulang Aling Selatan Kecamatan Sangir Bhari Kabupaten Solok Selatan, Hasan Kumalasari (22).warga Jorong Tanah Galo Nagari Lubuk Ulang Aling Kec Sangir B hari Kab. Solok Selatan ditangkap di Rumah Makan Palapa Jorong Batang Tiu Nagari Muaro Takung Kec. Kamang Baru Kabupaten sijunjung.

Barang bukti yang diamankan satu  kantong plastik diduga sabu, mobil Toyota Rush warna hitam  Nopol BA 1206 VI STNK atas nama Budin Latis dan  dua HP.

Juga ditangkap di rumah Buyung Bulek Jorong III  Sei Tambang Nagari Kunpar Kecamatan Kamang Baru,  Suardi alias Jang Hok (43) warga Jorong Cilacap Nagari Sungai Langsek Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.

Disamping itu, giat Satlantas juga berhasil menindak pelanggar lalin dan sampai saat ini diperkirakan ada 85 kendaraan bermotor yang belum diambil pemiliknya. Karena lamanya waktu tidak diambil, maka diduga kendaraan ini hasil kejahatan.

“Bagi pemilik kendaraan yang ditindak petugas, silahkan ambil dengan membawa surat-surat dan perlengkapan, kalau perlengkapan cukup, pengambilan tidak dipungut biaya. Silahkan diambil,” tutup Kapolres.(gus)

No More Posts Available.

No more pages to load.