Polresta Dan DP3 Sidoarjo Gelar Operasi RPH Illegal

oleh -51 Dilihat
oleh
Kompol Muh Harris dan Nuning Sri Pujiastuti saat berada di RPH tak berizin di Tropodo, Krian.

SIDOARJO, PETISI.CO – Guna menjaga kelangsungan populasi sapi betina produktif dan di bawah umur, ada larangan pemotongan hewan tersebut. Namun, kerapkali larangan itu diabaikan. Lalu, untuk menyiasatinya, hewan dipotong di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) illegal.

Adanya laporan warga terkait pemotongan sapi betina yang masih produktif dan di bawah umur itu, mengundang reaksi instansi terkait dan aparat kepolisian.

Tak pelak, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Pertanian (DP3) Sidoarjo bersama Kepolisian Resort Kota (Polresta) Sidoarjo mendatangi RPH di Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Sidoarjo yang ditengarai melakukan pemotongan sapi betina produktif dan di bawah umur, Rabu (5/12/2018) malam.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muh Harris mengungkapkan, RPH di Tropodo, Krian ini terbilang illegal, karena tidak mengantongi izin. Selain itu, pihaknya juga menjumpai pemotongan sejumlah sapi betina dan seekor sapi bunting yang akan dipotong.

“Saat masuk ke dalam (RPH, red), diketahui ada empat sapi betina sudah dipotong dan lima sapi siap dipotong, satu dari kelima sapi itu kondisi bunting,” kata Harris pada awak media.

Ditambahkan, operasi ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan masyarakat terhadap aturan tentang peternakan dan kesehatan hewan.

“Mengenai operasi malam hari, langkah antisipasi mengarah dugaan pemotongan sapi betina produktif. Ternyata, ditemukan pemotongan beberapa sapi betina produktif. Juga, sapi baru berumur 2 – 3 tahun dipotong di RPH ini. Padahal belum waktunya sapi umur sekian itu dipotong. Tindakan tersebut melanggar Undang – undang Peternakan pasal 86, pelakunya bisa dijerat hukum dengan pidana kurungan tiga bulan, maksimal sembilan bulan,” jelas mantan Kapolsek Simokerto, Surabaya ini.

Sementara itu, Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) DP3 Sidoarjo, Nuning Sri Pujiastuti menjelaskan, inspeksi mendadak (sidak) malam hari yang dilakukan pihaknya bersama aparat Kepolisian ini bertujuan untuk memastikan sekaligus sosialisasi agar masyarakat lebih memahami aturan, mengingat ada indikasi pemotongan sapi betina produktif yang berdampak pada populasi sapi di Indonesia.

“Pemotongan hewan di RPH illegal, disebabkan ketatnya aturan. Maksudnya, para pemilik hewan lebih memilih memotong hewan di RPH illegal, karena menghindari ketatnya aturan. Imbasnya, diketahui RPH itu tak berizin, masyarakat pun resah, meminta agar RPH tersebut segera ditertibkan,” katanya.

Lebih lanjut, Nuning mengemukakan, sesuai data yang diterimanya, ada sekitar delapan RPH illegal di Sidoarjo. Diantaranya, satu titik di Kecamatan Balongbendo, enam titik di Kecamatan Krian dan satu titik di Kecamatan Taman.

“Sapi yang dipotong di RPH illegal, kesehatannya belum bisa dipastikan, karena tidak melalui pemeriksaan terlebih dulu. Sebelumnya, kita sudah melaksanakan pembinaan. Nah kini, saatnya penertiban dan penindakan,” tandas dokter hewan ini. (wachid)