Polresta Kediri Berangus Peredaran Miras di Warung Kopi

oleh -40 Dilihat
oleh
Petugas saat melakukan pemeriksaan barang bukti.

KEDIRI, PETISI.CO – Jajaran Polres Kediri Kota terus memberangus peredaran minuman keras (miras) oplosan. Alhasil, mulai dari warung kopi hingga penjual miras industri rumahan, Rabu (12/4/2017) malam dirazia petugas unit Sabhara Polres Kediri Kota. Dari razia tersebut petugas mengamankan 7 botol miras dari beberapa lokasi.

Razia dilakukan berdasarkan informasi masyarakat akan resahnya peredaran miras. Sasaran pertama, sekitar pukul 20.00 WIB petugas menuju warung kopi milik KU, warga Wenongsari, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, yang menjual miras oplosan jenis arak jowo. Dilokasi petugas langsung melakukan penggeledahan. Alhasil, 5 buah botol ukuran 600 ml berisi arak jowo ditemukan di warung milik KU.

“Ada tiga sasaran yang kita razia. Semuanya berdasarkan informasi masyarakat karena penjual miras ini sudah meresahkan,” ujar Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Anwar Iskandar, kemarin.

Usai merazia di sasaran pertama, petugas melanjutkan di rumah milik SI, warga Kelurahan Setonopande, Kota Kediri dan rumah milik HS, warga Gang Carik, Kelurahan Banjaran, Kota Kediri.

Kedua rumah tersebut diduga memproduksi berbagai jenis miras tanpa izin. Sayangnya saat digeledah petugas tidak menemukan banyak barang bukti. Petugas hanya menemukan 2 botol miras ukuran 750 ml bermerk Chivas dan Red Label.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Anwar Iskandar mengatakan, dari giat razia tersebut para penjual bersama barang buktinya langsung diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Mereka (penjual miras-red) kita amankan karena terbukti menjual miras tanpa izin,” tegasnya.(dun)