Polrestabes Surabaya Amankan 17 Kg Shabu dan Ribuan Ekstasi

oleh -44 Dilihat
oleh
Kapolda saat menunjukkan barang bukti narkoba.

Bandar Narkoba Internasional Digulung

SURABAYA, PETISI.CO – Dua bandar narkoba jaringan internasional dengan barang bukti besar berhasil diungkap Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya. Keduanya ditangkap ditempat terpisah.

Barang bukti narkotika jaringan internasional berhasil diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya di antaranya 17,299 kilogram sabu-sabu, 11.730 butir pil ekstasi, dan 1220 butir pill happy five.

Barang haram bernilai puluhan milyar asal China itu, diduga diselundupkan secara ilegal ke Indonesia.

Selain mengamankan barang beragam jenis narkoba itu, polisi juga menangkap dua bandar pemilik barang, yakni Dharma Sulaiman (25) asal Belitung Utara Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Jayus Yudaspratama, (23) warga asal Jatihandap Kecamatan Mandalajati Bandung, Jawa Barat.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Polisi Machfud Arifin menegaskan, pengungkapan yang dilakukan aparat Satreskoba Polrestabes Surabaya ini merupakan bukti dan tindakan nyata aparat kepolisian dalam memerangi narkoba.

“Bahkan pada pengungkapan kali ini, anggota sudah melakukan proses lidik selama 1,5 bulan, dengan hasil kerja yang sangat memuaskan,” kata Irjen Polisi Machfud Arifin, Senin (3/4/2017).

Machfud Arifin menambahkan, pihaknya menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian, khususnya di wilayah Jawa Timur, untuk tidak segan bertindak atau melakukan tindakan tegas kepada para pengedar dan bandar narkoba.

“Sementara untuk dua bandar narkoba yang diamankan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia, nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (han)