Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Perdagangan Orang di FB

oleh -56 Dilihat
oleh
AKP Ruth Yeni (kiri) menunjukan barang bukti beserta tersangka dan korban

SURABAYA, PETISI.CO – Lagi, Tim anti bandit Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat perdagangan orang yang memanfaatkan media sosial Facebook (FB). Pelaku berhasil ditangkap petugas sesaat sedang mengantarkan korban kepada lelaki yang membokingnya di Jalan Kartini, Surabaya, tepatnya didepan minimarket.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, tersangka AR (27) asal Tanah Merah Bangkalan ini kami amankan setelah memasarkan korbanya kepada lelaki hidung belang yang dilakukan disalah satu hotel di Jalan Mayjen Sungkono.

“AR menawarkan jasanya didalam grup facebook yang bernama ‘Penikmat Lendir Surabaya dan Sekitarnya’,” kata AKP Ruth, Jumat (25/8/17).

AKP Ruth menambahkan, Tersangka memasang tarif Rp 1.000.000,- untuk sekali kencan. Dan selama transaksi yang dihasilkan tersangka sudah mentransaksikan sudah empat kali namun ada satu kali transaksi yang dibatalkan.

“Setiap transaksi yang dihasilkan, tersangka mendapatkan fee Rp 100.000,- dari korban,” imbuhnya.

Korban berisial EP usia 20 tahun asal Kupang Panjaan Surabaya ini mengaku, sudah terlibat dalam kasus ini selama satu tahun terakhir dan dia mengaku mendapatkan paling banyak Rp 2.000.000,- dari tamu.

“Saya masuk grup ini untuk senang-senang,” ucap EP.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1bill hotel, 1 handphone samsung warna silver dan uang tunai Rp 500.000,- sebagai barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka harus mendekam dipenjara Mapolrestabes dan dijerat pasal 2 UU RI No.23 tahun 2007 dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara. (han)