Polrestabes Surabaya Terlalu Dini Tetapkan Tersangka

oleh -44 Dilihat
oleh
Sidang yang menghadirkan tiga keterangan saksi ahli

SURABAYA, PETISI.CO – Terkait sidang praperadilan yang digelar di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Polrestabes Surabaya sebagai termohon diduga sangat tergesa-gesa (Prematur) dalam menentukan tersangka terhadap Zunaidi Afdilah mantan Perawat RS National Hospital Surabaya. Pasalnya dalam menentukan tersangka tersebut itu harus benar-benar cukup alat bukti.

Rabu, 28 Maret 2018, Sidang yang digelar di ruang Sari III PN Surabaya ini dipimpin Hakim Tunggal, Cokorda Gede Artana. Dalam Sidang tersebut, menghadirkan tiga keterangan ahli dari Pakar Hukum Pidana, M. Arif Setiawan SH, Mhum (Universitas Islam Indonesia ), kedua saksi Ahli Hukum Kesehatan Dr M. Nazar. Namu dalam keterangan saksi ahli ketiga dari medis, ditunda pekan depan.

Arif Setiawan, pakar hukum ahli pidana Universitas Islam Indonesia (UII) diperiksa sebagai saksi ahli pada sidang praperadilan yang diajukan Zunaedi Abdillah (ZA), mantan perawat rumah sakit National Hospital Surabaya, tersangka kasus pelecehan terhadap pasien. Dalam keterangannya, ahli pidana ini menyebut kesalahan di dalam menjalankan profesinya, bersifat Lex Specialis. Sehingga penerapnnya lebih diutamankan sidang etik.

“Secara sistematis. Saya kira, seseorang yang lalai pada saat mejalankan profesinya. Yang menjadi rujukan utama suatu perkara pidana. Ya melalui Undang-Undang sesuai profesinya (keperawatan),” ujar Arif saksi di hadapan hakim tunggal Cokorda Gede Arthana, saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/3/2018).

Arif Setiawan ini berpandangan, bahwa setiap tindak pidana memiliki karakteristik masing-masing. Karakteristik ini yang menjadi faktor sifat Lex Specialis sehingga perlu dicermati dan lebih diutamakan penerapannya dalam menguji tindak pidana perkara yang terkait.

Ahli memberikan contoh pada narasumber yang tidak terima atas berita yang ditulis seorang wartawan. Dalam kasus ini wartawan punya undang-undang sendiri. Mulai hak jawab, hingga penyelesaian yang melibatkan dewan pers. Ketika dewan pers sudah memutuskan perkara ini pidana umum, silahkan narasumber lapor kepada kepolisian.

Namun saksi Ahli Kesehatan juga menjelaskan dalam persidangan,  bahwa apa yang dilakukan oleh mantan perawat tersebut belum bisa di masukan dalam Hukum Pidana. “Perbuatan perawat tentunya sudah sesuai dengan SOP keperawatan. Dan perkerjaan perawat itu sama halnya perkerjaan profesi. Jadi apa yang dilakukan oleh tersangka Zunaidi A belum tentu salah,”  Dr M. Nazar. terang saksi ahli kesehatan.

Dan wajar jika seorang pasien yang mengalami operasi dan terpengaruh oleh obat bius, selain itu ada bisa kami katakan 7% kemungkinan apa yang dialami oleh pasien masih terkontaminasi dan menagalami halusinasi seksual atas pengaruh obat bius.

Sementara dari Polrestabes Surabaya yang diwakili Kasubag Hukum, Kompol Aloysius Alwer akan menghadirkan saksi-saksi BAPnya pekan depan. (irul)