Polsek Balongpanggang Tangkap DPO Pencuri Mesin Pembelah Kayu

oleh -39 Dilihat
oleh
MJ diamankan bersama barang bukti di Polsek Balongpanggang

GRESIK, PETISI.CO – Para penjahat semakin tidak berkutik. Polisi terus melakukan berbagai upaya untuk mengungkap setiap perkara. Seperti yang dilakukan anggota Polsek Balongpanggang. Buronan pencuri mesin pembelah kayu berhasil diringkus.

Pencurian itu terjadi akhir Agustus, tepatnya hari Kamis (30/8). Mesin pembelah kayu milik Kusnadi hilang di rumahnya, Desa Dohoagung, Kecamatan Balongpanggang. Pria 42 tahun itu melaporkan kejadian itu ke Polsek Balongpanggang. Anggota Unit Reskrim langsung bergerak. Setelah diselidiki, identitas pelaku mengarah ke MJ, warga Desa Pinggir, Kecamatan Balongpanggang.

Pelaku MJ sempat melarikan diri. Polisi memasukkan namanya ke Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah sepekan buron, MJ berhasil diringkus pada Sabtu malam (8/9).

“Saat ini sudah kita amankan beserta barang buktinya,” ujar Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus.

Sementara Kapolres Gresik, AKBP. Wahyu Sri Bintoro SH, S.I.K, M.Si, menyatakan, bahwa anggotanya sudah menahan tersangka, dan Pasal yang diterapkan, yakni, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun atau denda Rp 60 juta.

Orang nomor satu di Polres Gresik itu menegaskan para pelaku kejatan 3C (curat, curas, curanmor) harus ditindak tegas. Sebab, para pelaku dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Kita berikan atensi lebih untuk penindakan kasus 3C,” pungkas perwira dengan dua melati di pundak itu. (bah)