SURABAYA, PETISI.CO – Operasi rutin Cipta Kondisi (Cipkon) digelar oleh jajaran Polsek Benowo Polrestabes Surabaya. Kali ini cipkon mandiri dilakukan bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Surabaya, yang dilaksanakan di wilayah Jl. Raya Sememi, dan berhasil menjaring kurang lebih 55 pelanggar dengan sanksi tilang dan teguran bagi yang penunggak pajak. Hal ini dilakukan untuk menertibkan para pengguna jalan, terutama kendaraan roda dua yang tidak memakai helm dan melengkapinya dengan surat kendaraan, Selasa (12/3/2019) pagi.
Dalam Cipkon ini pelanggar didominasi tidak memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan dari beberapa kendaraan motor juga banyak STNK dan surat pajaknyanya mati. Hal ini membuktikan bahwa tingkat kesadaran pada masyarakat ini masih minim. Bahwasannya masyarakat belum sadar betul tentang keamanan, kenyamanan juga aturan – aturan dalam berlalulintas, terkait dengan kelengkapan surat – surat pada saat berkendara di jalan raya.
Dengan adanya operasi cipkon yang rutin digelar oleh anggota Polsek Benowo bersama Dispenda ini, diharapkan masyarakat dapat menjadi tertib dan taat akan segala aturan saat di jalan raya. Operasi kali ini dipimpin Pawas Fungsi Kanit Reskrim Polsek Benowo, Ipda. Kusmianto SH. MH, didampingi Kanit Lantas AKP. Heri Iswanto SH, Kanit Binmas Ipda. Suwarti, Kanit Intel Kam Polsek Benowo, beserta 12 anggota segala fungsi dan juga 15 petugas dari Dispenda Kota Surabaya.
Kanit Lantas Polsek Benowo, AKP. Heri Iswanto SH, saat di lokasi menjelaskan, bahwa operasi cipkon ini rutin digelar, tujuannya adalah, untuk menertibkan para pengendara motor agar patuh berlalulintas, dan juga guna mengurangi angka kecelakaan saat di jalan raya.
“Agar supaya para pengguna jalan bisa tertib saat dijalan raya. Rata-rata pelanggar yang kita tilang hari ini adalah tidak memiliki SIM, SIM nya mati, dan beberapa juga STNK mati,” tegasnya.
Masih AKP. Heri, untuk petugas dari Dispenda melakukan pemeriksaan Pajak kendaraannya dan memberikan teguran bagi kendaraan yang suratnya mati (STNK), dalam cipkon tersebut pihak Dispenda juga menyiapkan petugas untuk pembayaran pajaknya dan bagi yang tidak bawa STNK, sementara dilakukan pengamanan pada unit motornya, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, kata Heri, jadi di sini sekaligus ada surat pernyataan bagi pengguna kendaraan roda dua yang diketahui pajaknya belum membayar bisa dibantu untuk membayar ditempat ini, dan untuk yang belum sempat membayar kita data dan diberikan surat pernyataan kedepannya untuk melunasi pajaknya.
“Pajak tersebut digunakan untuk pembangunan daerah. Kami menghimbau agar masyarakat bisa tertib sesuai dengan aturan – aturan dengan menggunakan helem demi keselamatan kita bersama, dan bagi anak – anak pelajar sudah kita himbau berkali – kali mulai tahun 2009 melalui Undang – undang 2009 bahwa helm itu adalah kewajiban bagi pengguna jalan dan juga harus dilengkapi dengan surat kendaraannya, yaitu, SIM dan STNK, kalau salah satu dari aturan ndak ada kita harus melakukan penegakan,” tegas AKP. Heri.
Masih AKP. Heri, kita sudah ruti melakukan sosialisasi melalui Bhabinkamtibmas di masing – masing wilayah, di setiap hari Senin pada saat melakukan upacara yang dipimpin oleh Kapolsek maupun para Kanit selalu menghimbau harus memiliki SIM terhadap pengendara roda dua.
Operasi cipkon yang digelar rutin oleh Polsek Benowo bersama Dispenda, selama kurang lebih hampir dua jam tersebut, berjalan lancar, dan berhasil menjaring 55 pelanggar dan teguran bagi penunggak pajak, untuk jenis pelanggaran lain tidak di temukan. (bah)