Polsek Jombang Obrak Pesta Shabu

oleh -59 Dilihat
oleh
Kapolsek memperlihatkan barang bukti berupa alat bong plastik

JOMBANG, PETISI.COPolsek Jombang mengamankan MAY (23) di Jalan Brantas, RT/RW 2/3, Dusun Gabus, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang,  Sabtu (19/5/2018). Petugas menyergapnya setelah mendapatkan informasi bahwa MAY sedang pesta shabu.

Kapolsek Jombang, AKP Suparno menjelaskan, berawal informasi dari masyarakat, di dalam rumah Jalan Brantas Dusun Gabus, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang sedang ada pesta shabu shabu.

Barang bukti pesta shabu shabu yang berhasil diamankan

“Selanjutnya kami menurunkan unit Reskrim Polsek Jombang. Kami mendapat laporan pukul 14.00 WIB langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap MAY. Sedangkan teman MAY berhasil berhasil melarikan diri,” jelas AKP Suparno.

Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Suparno ditemukan barang bukti berupa 1 buah alat bong dari botol plastik bekas minuman merk Pucuk Harum, 1 buah pipet terbuat dari kaca bening (alat hisap) yang diduga terdapat sisa shabu, 37 sedotan plastik warna putih. 1  buah peniti, 1 buah alat pembakar shabu terbuat dari logam besi dan 5 buah korek api.

Pelaku diduga tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dan setiap penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri,  sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 (1) jo pasal 127 (1) UU No.  35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamat di Jalan Brantas RT. 2/3, Dusun Gabus, DesaTunggorono, Kecamatan/ Kabupaten Jombang dilakukan penahanan di Mapolsek Jombang. Guna proses penyidikan lebih lanjut dan melakukan pengembangan untuk penangkapan pelaku lainnya,” pungkasnya. (rahma)