Polsek Kabuh Ringkus Dua Pengedar Okerbaya

oleh -64 Dilihat
oleh
kapolsek menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tangan Sugianto

JOMBANG, PETISI.COSugianto (22) ditangkap Polisi karena berani mengedarkan pil dobel L tanpa ijin di wilayah hukum Polsek Kabuh, Polres Jombang, Selasa (02/01) sekira pukul 14.30 WIB. Polisi menangkap Sugianto di parkiran depan Alfamart Desa Kabuh, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang saat mengedarkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis pil double L.

Kapolsek Kabuh, Akp Matwi Alim SH membeberkan, dalam penangkapan itu berhasil menemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 20 butir, HP merk Viomi dengan No. Sim Card 08529359xxxx.  Tidak puas dengan tangkapannya Polisi mencari pengedar lainnya dengan mengantongi alamat yang didapat dari Sugianto.

Barang bukti yang didapat dari hasil pengembangan tersangka Sugianto

Akhirnya, Polisi berhasil mengamankan Nurkolis (27) tersangka lainnya dengan barang bukti 2500 butir pil dobel L, uang sebesar Rp 30.000 dan satu unit HP merk Samsung, Rabu (3/1). Nurkolis ditangkap di Dusun Jlaprang, Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang sekitar jam 03.30 WIB.

“Kedua tersangka diduga melanggar pasal 196 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Untuk menpertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku yang beralamatkan di Dusun Jlaprang, Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kabuh untuk dilakukan penahanan guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (rahma)